Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pengrusakan di Perumahan Griya Mas, Korban Berharap Vonis Hakim Cerminkan Rasa Keadilan
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 18-01-2023 | 19:16 WIB
PH-Erwin1.jpg Honda-Batam
Erwin, penasehat hukum Adi Ng. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan kasus pengerusakan barang milik Adi Ng oleh terdakwa Adi Kho terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Hari ini, Rabu (18/1/2023), perkara tersebut kembali disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus pengrusakan di Perumahan Griya Mas Blok I nomor 9, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, itu terjadi tahun 2021 lalu.

Adi Ng melalui penasihat hukumnya, Erwin dari Law Firm Andi Fadlan & Partners mengatakan, agenda persidangan hari ini pemeriksaan saksi dan barang bukti.

"Ini merupakan sidang yang kedua kalinya untuk pemeriksaan saksi dan barang bukti," ujar Erwin saat ditemui di kantornya.

Erwin berharap tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim nantinya dapat mencerminkan rasa keadilan.

"Sebagai penasehat hukum korban, kami memohon kepada majelis hakim untuk memutus seadil-adilnya terhadap perkara ini, dan kita juga akan terus mengawal perkara ini sampai selesai," tegasnya.

Selain itu, Erwin berharap agar terdakwa dilakukan penahanan. Pasalnya korban merasa khawatir dan was-was karena mereka tinggal di komplek perumahan yang sama dan juga bekerja di perusahaan yang sama. Apalagi, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materil dan tekanan psikis terhadap korban dan keluarga.

"Kita berharap dan memohon kepada majelis hakim agar setelah putusan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa," harapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, terdakwa Adi Kho dikenakan pasal 406 ayat 1 KUHP, yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sementara berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Batam, tercantum aksi pengrusakan dan pengancaman oleh Adi Kho beberapa waktu lalu di Perumahan Griya Mas Blok I nomor 9 Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Di mana terdakwa turun dari dalam mobil dan marah-marah ke arah rumah saksi korban Adi alias Adi Ng dengan memukul-mukul kap mesin Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi BP 1134 ER hingga alarm mobil berbunyi.

Karena merasa saksi korban Adi alias Adi Ng belum juga keluar dari dalam rumah, kemudian terdakwa Adi alias Adi Kho kembali masuk ke dalam mobil Honda Mobilio warna putih Nopol BP 1721 AH dan memundurkan kendaraannya.

Kemudian mengarahkan mobil Honda Mobilio warna putih Nopol BP 1721 AH yang dikendarai terdakwa Adi alias Adi Kho lalu menabrak ke sisi sebelah kiri Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi BP 1134 ER milik saksi korban Adi alias Adi Ng yang sedang terparkir, sehingga mengenai bagian pintu depan sebelah kiri Mobil Toyota Fortuner warna putih Nomor Polisi BP 1134 ER milik saksi korban Adi alias Adi Ng yang terlihat dari CCTV rumah saksi korban Adi alias Adi Ng

Lalu, terdakwa Adi alias Adi Kho turun dari dalam mobil dan kembai marah-marah menggunakan bahasa mandarin kearah rumah saksi korban Adi alias Adi Ng bahwa kemudian saksi korban Adi alias Adi Ng keluar dari dalam rumah bersama dengan saksi korban Fasari melihat terdakwa Adi alias Adi Kho dari teras rumah.

Karena merasa kesal dan terbawa emosi terdakwa Adi alias Adi Kho mengambil besi berukuran lebih kurang 50 cm yang terletak didepan rumah saksi Liang Huat alias Ahuat dan mengarahkan benda tersebut kearah saksi korban Adi alias Adi Ng sambil marah-marah menggunakan bahasa mandarin.

"Inti yang disampaikan terdakwa Adi Alias Adi Kho ialah sini sini, biar kelahi kita sama-sama mati, dengan jarak sekira 5-7 Meter. Namun saksi korban Adi alias Adi Ng hanya diam saja di teras rumah melihat perbuatan dari terdakwa Adi alias Adi Kho. Kemudian terdakwa kembali ke dalam Mobil Honda Mobilio warna putih Nopol BP 1721 AH dan pergi meninggalkan rumah saksi korban Adi alias Adi Ng," pungkasnya.

Editor: Yudha