Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengacara Protes Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, JPU Dinilai Cederai Rasa Keadilan dan Status JC
Oleh : Redaksi
Rabu | 18-01-2023 | 16:52 WIB
ronny_richard_eliezer.jpg Honda-Batam
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersama kuasa hukumnya Ronny Talapessy (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun pidana penjara atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, memprotes tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya. Ia pun menyinggung status justice collaborator Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Terkait hal itu, Bharada E akan mengajukan pembelaan pekan depan, Rabu (25/1/2023). Ronny menyatakan, nota pembelaan atau pleidoi akan disampaikan pihaknya karena menilai tuntutan jaksa telah melukai rasa keadilan.

"Atas tuntutan saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," kata pengacara Bharada E Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (13/1/2023).

Ronny menyebut tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya telah mengusik keadilan masyarakat. "Ini terkait dengan rasa keadilan yang mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum dan juga dari Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny.

Menurutnya, jaksa tak memperhatikan status Justice Collaborator yang disandang Bharada E dalam memberikan tuntutan 12 tahun penjara.

Padahal, Bharada E telah kooperatif bekerja sama untuk membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Status Richard Eliezer sebagai Juctice Collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama. Kami pikir bahwa status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.

"Kami melihat bahwa perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap kemudian dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan," sambungnya.

Ronny berpendapat bahwa seluruh dakwaan dan berkas tuntutan para terdakwa bersumber dari keterangan Bharada E yang kemudian didukung alat bukti lainnya.

Kendati demikian, Ronny menghormati dan menghargai tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya.

"Tentunya di dalam tuntutan yang dibacakan hari ini beberapa poin kami membantah bahwa sejak awal kami sampaikan klien kami tidak mempunyai niat mensrea, sudah terungkap di persidangan," jelas Ronny.

JPU sendiri mengusulkan agar nota pembelaan disampaikan dua pekan mendatang. Namun, kubu Bharada E menyanggupi untuk memberikan pembelaan pada pekan depan.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Jaksa meyakini, Bharada E terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 12 tahun penjara,"kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Bharada E di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Jaksa meyakini pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo sendiri dituntut hukuman seumur hidup, sementara Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Editor: Surya