Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Bekuk Dua Pelaku Jambret

03-12-2020 | 11:49 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sagulung berhasil mengungkap dua pelaku jambret bernama Herman (34) dan Andro (33). Kedua pria ini ditangkap setelah melakukan aksi jambret di jalan raya depan SMA 5 Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kejadian jambret itu, terjadi pada 2 November pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban bernama Kristina Sihombing hendak pulang ke rumahnya di kawasan Sagulung.

DKP Kepri Dalami Dugaan Penggunaan Pukat Trawl di Posek Lingga

03-12-2020 | 10:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Banyaknya aktivitas kapal nelayan yang diduga menggunakan pukat trawl di perairan laut Kecamatan Posek Kabupaten Lingga, sudah mulai didalami oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri.

Kabid Keluatan dan Perikanan DKP Kepri, Laode M Faisal, kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian dan mendalami dari laporan masyarakat Posek Lingga.

Melawan saat Hendak Ditangkap, BNNP Kepri Tembak Seorang Pria Pemilik 3 Kg Sabu

02-12-2020 | 17:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria, inisial SY (31) meregang nyawa setelah mencoba melawan petugas BNNP Kepri di daerah Tanjunguncang, Kota Batam.

SY, diketahui saat itu baru saja membawa sabu dari Malaysia melalui jalur laut. Saat akan dilakukan penangkapan, SY berusaha melawan, hingga akhirnya petugas BNNP Kepri melakukan tindakan tegas dan terukur.

Terdakwa TPPU Aan Sugianto Akhirnya Dituntut 20 Tahun Penjara

02-12-2020 | 15:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sempat tertunda selama 5 kali, sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Aan Sugianto, akhirnya digelar hari ini, Rabu (2/12/2020 di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti mengatakan perbuatan terdakwa Aan Sugianto telah terbukti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Buru Kelompok MIT, Kapolri Printahkan Kapolda Sulteng Berkantor di Poso

02-12-2020 | 13:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Abdul Rakhman Baso untuk berkantor di Poso.

Hal ini dimaksudkan guna memburu kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora yang diduga menjadi pelaku pembantaian satu keluarga di Sigi seperti rilis yang dikirim Bidhumas Polda Kepri, Rabu (2/12/2020).

Andi Kahar, Pemilik Senjata Api Ilegal Terancam 20 Tahun Penjara di PN Batam

02-12-2020 | 12:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Andi Kahar, pemilik Senjata Api (Senpi) ilegal jenis Revolver yang ditangkap aparat kepolisian di Komplek Pertokoan Limanda Blok D, No 6-8, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, terancam 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang, terdakwa Andi Kahar ditangkap petugas kepolisian di depan Link Hotel Batuaji sekira bulan Agustus 2020 lalu.

BC Karimun Musnahkan Barang Tegahan Periode Febuari-Mei 2020

02-12-2020 | 12:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai TMD Pabean B Tanjungbalai Karimun lakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil tegahan periode bulan Febuari hingga Mei 2020, Rabu (2/12/2020).

Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungbalai Karimun, Agung Marhaendra Putra mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang yang menjadi milik negara yang berasal dari barang/atau sarana untuk di impor atau di ekspor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeananya.

Gara-gara 6,39 Gram Sabu, Ibrahim Dihukum 9 Tahun Penjara

01-12-2020 | 15:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin David P Sitorus didampingi Yona Lamerosa dan Hendri Agustian, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan kepada Ibrahim alias Awang atas kepemilikan 6,39 gram sabu.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ibrahim alias Awang dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata hakim David saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Selasa (1/12/2020).