Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Targetkan Dakwaan Kasus Korupsi RSUD Embung Fatimah Selesai Pekan Depan
Oleh : Aldy
Selasa | 18-02-2025 | 14:24 WIB
Kasna-Dedi5.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menargetkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2016 akan rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pekan depan. Dua mantan pegawai rumah sakit berinisial D dan M telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan proses perbaikan surat dakwaan sedang berlangsung setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Perkara RSUD sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke penuntut umum. Kami menargetkan dalam waktu seminggu, surat dakwaan selesai dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam," ujar Kasna Dedi di Kantor Kejari Batam, Selasa (18/2/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan markup belanja BLUD, pencatatan ganda dalam pertanggungjawaban keuangan, serta pengeluaran fiktif tanpa didukung dokumen resmi seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Akibat praktik tersebut, hasil penyidikan mengungkap bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 840 juta.

Diketahui, tersangka D sebelumnya menjabat sebagai Bendahara BLUD dan Pembantu Bendahara BLUD, sementara M menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan RSUD sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, menjelaskan berkas kedua tersangka telah berada di tangan JPU untuk diteliti kelengkapan hukumnya sebelum disusun menjadi dakwaan. "Kasus ini sudah memasuki tahap pertama. Setelah penelitian selesai, dakwaan akan segera kami limpahkan ke pengadilan," jelas Tohom.

Setelah diperiksa secara intensif pada Jumat (22/11/2024), kedua tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Batam.

Kasus dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada tahun 2016, Kejari Batam menangani perkara pengadaan alat kesehatan tahun 2014 yang menyeret nama Fadila RD Malarangan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Embung Fatimah.

Selain itu, Mabes Polri juga pernah mengungkap dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2011 senilai Rp 18 miliar, yang kembali melibatkan nama yang sama.

Dengan mencuatnya kasus ini, RSUD Embung Fatimah kembali menjadi sorotan publik terkait pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2016, yang memiliki pagu sebesar Rp 3,4 miliar.

Kejari Batam menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Batam.

Editor: Gokli