Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai dan Kastam Malaysia Tangkap Kapal Penyelundup Rokok Ilegal di Perairan Batam

13-10-2022 | 12:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (PATKOR KASTIMA) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di Perairan Pulau Galang pada Senin (4/10/2022) lalu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, mengatakan upaya penyelundupan rokok ilegal itu berhasil digagalkan saat Kapal Patroli BC 15029 tengah melakukan patroli di wilayah Perairan Pulau Galang.

Rusli dan Suhali, Pemain PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center Terancam 10 Tahun Penjara

13-10-2022 | 12:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Rusli dan Suhaili, dua calo pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural untuk bekerja di luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, terancam 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ancaman hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring saat menguraikan surat dakwaan atas kedua terdakwa di hadapan majelis hakim Sapri Tarigan, Twis Retno dan Halimatussakdiah dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam, Rabu (12/10/2022).

Penyidik Terbitkan SPDP, Kuasa Hukum Adi Ng Minta Polda Kepri Tahan Adi Kho

13-10-2022 | 10:57 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Erwin, advokat dari Law Firm Andi Fadlan & Partners, selaku kuasa hukum dari Adi Ng--pelapor kasus perusakan dan pengancaman di Perumahan Griya Mas, Sungai Panas, Kota Batam--meminta Polda Kepri untuk melakukan penahanan terhadap terlapor, Adi alias Adi Kho.

Hal ini dikatakan Erwin, menyusul penyidik sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Di mana, SPDP itu juga sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan juga kepada pelapor lewat kuasa hukumnya.

Kejari Batam Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika Berbagai Jenis

12-10-2022 | 17:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya memusnahkan sejumlah barang bukti Narkotika berbagai jenis berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inchra) di halaman kantor Kejari Batam.

"Hari ini, semua barang bukti narkotika dari 758 perkara yang telah diputus tahun 2022 oleh Pengadilan dimusnahkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini di sela-sela acara pemusnahan, Rabu (12/10/2022).

La Hardi, Terdakwa TPPU Senilai Rp 44 Miliar Jalani Sidang Perdana di PN Batam

12-10-2022 | 13:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - La Hardi alias Ardi, terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait peyelundupan rokok Luffman sebanyak 5.200 karton secara ilegal yang berhasil diungkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) RI, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (12/10/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang digelar secara virtual itu dipimpin ketua majelis hakim Bambang Trikoro didampingi Nora Gaberia dan Sapri Tarigan serta dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kencanawati dan Retno.

Hasil Audit BPKP Kelar, Dugaan Korupsi BOS SMKN 1 Batam Rugikan Negara Rp 400 Juta Lebih

12-10-2022 | 12:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima hasil audit dari BPKP Perwakilan Kepri terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Siswa (BOS) tahun 2018-2020 di SMKN 1 Batam. Sesuai hasil audit itu, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 468.974.117.

Hal ini diungkap Kasi Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra, Rabu (12/10/2022). Di mana, hasil audit BPKP itu diterima dalam pekan ini.

Pekerja Toko Bangunan Ditemukan Tergantung di Toko 'Raja Bangunan' Karimun

11-10-2022 | 18:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Seorang pria pekerja di salah satu toko bangunan di Jalan Nusantara Tanjungbalai Karimun ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung, Selasa (11/10/2022).

Pria yang diketahui bernama Okta Suratno (38) tersebut diketahui tergantung setelah salah seorang pekerja harian lepas toko bangunan tersebut yang naik ke lantai 2 ruangan office dan melihat korban sudah tergantung di pagar tangga lantai 3 ruko tersebut.

Peras Seorang Gay hingga Puluhan Juta, Dua Pemuda di Batam Dibui 21 Bulan

11-10-2022 | 13:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Hariyanto dan Rafi, dua pemuda di Batam yang nekad melakukan pemerasan terhadap seorang Gay (homoseksual) divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan," kata hakim Dwi Nuramanu, saat membacakan amar putusannya dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/10/2022).