Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Perusakan dan Pengancaman di Perumahan Griya Mas Sungai Panas

Penyidik Terbitkan SPDP, Kuasa Hukum Adi Ng Minta Polda Kepri Tahan Adi Kho
Oleh : Aldy
Kamis | 13-10-2022 | 10:57 WIB
Erwin-Advokad.jpg Honda-Batam
Erwin, selaku kuasa hukum Adi Ng, menunjukkan surat SPDP dan LP terkait laporan kliennya di Polda Kepri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Erwin, advokat dari Law Firm Andi Fadlan & Partners, selaku kuasa hukum dari Adi Ng--pelapor kasus perusakan dan pengancaman di Perumahan Griya Mas, Sungai Panas, Kota Batam--meminta Polda Kepri untuk melakukan penahanan terhadap terlapor, Adi alias Adi Kho.

Hal ini dikatakan Erwin, menyusul penyidik sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Di mana, SPDP itu juga sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan juga kepada pelapor lewat kuasa hukumnya.

"Kami minta agar aparat penegak hukum bisa memberikan rasa keadilan kepada korban (pelapor) dengan melakukan penahanan terhadap terlapor," ungkap Erwin, Kamis (13/10/2022).

Erwin mengatakan, kasus ini sempat tidak berproses hingga pertengahan tahun 2021. Pihaknya mengapresiasi penyidik kepolisian atas laporan yang dibuat oleh kliennya dari tahun lalu, dengan proses yang begitu panjang.

Dengan keseriusan penyidik Polda Kepulauan Riau yang telah bekerja secara responsif serta maksimal, hal ini sebagai wujud memberikan rasa kepastian hukum bagi masyarakat yang membuat pengaduan kepada Kepolisian, hingga akhirnya kasus ini menemui titik terang.

"Akhirnya kami menerima SPDP tanggal 20 September 2022 dari penyidik Polda Kepri," kata Erwin.

Dikatakannya, saat ini, kekhawatiran dan rasa was-was terhadap kliennya bukan tanpa alasan. Sebab antara pelapor dan terlapor bertempat tinggal di komplek perumahan yang sama. Terlebih lagi, pihaknya juga sudah mengetahui bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

"Kami berharap terlapor dapat ditahan," ujar Erwin.

Erwin memaparkan secara singkat terkait kronologis dari kasus tersebut hingga pada tahap diterimanya SPDP. Kasus ini bermula dan terjadi pada hari Sabtu 03 Juni 2021 sekira pukul 23.40 WIB di Perumahan Griya Mas Blok I No 09 RT/ RW 014 Kel Sei Panas, Batam Kota.

Saat itu, pelapor Adi Ng didatangi oleh terlapor ke rumahnya, kemudian melakukan pengerusakan mobil pelapor. Tidak hanya itu, terlapor juga melakukan pengancaman, di saat yang sama, pelapor meresa heran dan tidak mengetahui alasan kenapa terlapor melakukan pengerusakan terhadap mobilnya.

Sempat terjadi cek cok. Namun, sempat dilerai oleh pengkat RT/RW dan warga. Akibat kejadian yang dilami pelapor, kemudian pelapor (Adi Ng) mendatangi Mapolda Kepulauan Riau guna membuat laporan Polisi. Atas laporan tersebut, pihaknya menerima bukti pelaporan dengan Nomor: LP-B/80/VII/2021/SPKT-Kepri, tanggal 08 Juli 2021.

"Akibat tindakan pengerusakan dan pengancaman yang dilakukan oleh terlapor (Adi alias Adi Kho), mobil milik klien kami saat ini ditahan oleh penyidik sebagai barang bukti, kerugian yang timbul bukan hanya secara psikis, tetapi juga secara materil," tutup Erwin.

Editor: Gokli