Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika Berbagai Jenis
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 12-10-2022 | 17:52 WIB
kejari_batam-musnahkan-narkoba-001122.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kejari Batam memusnahkan puluhan kilogram narkotika dari berbagai jenis. Paskalis/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya memusnahkan sejumlah barang bukti Narkotika berbagai jenis berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inchra) di halaman kantor Kejari Batam.

"Hari ini, semua barang bukti narkotika dari 758 perkara yang telah diputus tahun 2022 oleh Pengadilan dimusnahkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini di sela-sela acara pemusnahan, Rabu (12/10/2022).

Semua narkotika yang dimusnahkan, kata Herlina, merupakan barang bukti di tingkat Penyidikan yang disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, kata dia, terdiri dari Narkotika Jenis Ganja seberat 4.357,73 gram, Ekstasi sebanyak 787 butir atau seberat 1.878,2 gram, Erimin seberat 6.671 gram serta narkotika Jenis Shabu seberat 15.110,12 gram dan narkotika jenis Putauw seberat 77,42 gram.

"Pemusnahan ini kita lakukan dengan 3 (tiga) cara atau metode yakni, untuk narkotika jenis ekstasi dan erimin dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara narkotika jenis shabu dan putauw dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam wadah berisi air yang mendidih dan untuk Narkotika Jenis Ganja dilakukan dengan cara dibakar," terang Herlina.

Herlina menyebutkan, setiap barang bukti dalam perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah harus segera dimusnahkan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.

"Saya tegaskan lagi, seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang ditangani Kejari Batam sepanjang tahun 2022," tegasnya.

Pemusnahan barang bukti, lanjut Herlina, merupakan kewenangan Kejaksaan untuk melaksanakan putusan Pengadilan. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Di saat yang sama, Herlina juga menyampaikan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah memiliki loka Rehabilitasi Adhyaksa di RSUD Embung Fatimah.

Keberadaan loka Rehabilitasi Adhyaksa ini, sambungnya, merupakan hasil kerja sama antara Kejari Batam dan Pemerintah Kota Batam. Walaupun telah memiliki loka rehabilitasi sendiri, ungkap Herlina, namun pada saat penanganan kasus penyalahgunaan narkotika, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Badan Nasional Narkotika, baik BNN Provinsi maupun BNN Kota.

Untuk diketahui, kegiatan pemusanhan barang bukti ini selain dihadiri Kajari Batam, Herlina Setyorini, turut hadir juga Inspektur III pengawasan pada Jaksa agung muda Pengawasan kejaksaan Agung, Darmawel Aswar, serta beberapa tamu undangan dari instansi terkait.

Editor: Yudha