Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rusli dan Suhali, Pemain PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 13-10-2022 | 12:20 WIB
Rusli-Suhali.jpg Honda-Batam
Terdakwa Rusli dan Suhali saat menjalani sidang perdana secara online di PN Batam, Rabu (12/10/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rusli dan Suhaili, dua calo pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural untuk bekerja di luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, terancam 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ancaman hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring saat menguraikan surat dakwaan atas kedua terdakwa di hadapan majelis hakim Sapri Tarigan, Twis Retno dan Halimatussakdiah dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam, Rabu (12/10/2022).

Berdasarkan surat dakwaan itu, jaksa Rosmarlina, mengatakan tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa berhasil diendus aparat kepolisian saat hendak memberangkatkan 11 CPMI ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

"Kedua terdakwa ini ditangkap Polisi di pelabuhan saat hendak memberangkatkan 11 CPMI ke Malaysia," kata Rosmarlina Sembiring.

Rosmarlina menjelaskan, penangkapan terhadap para terdakwa berawal ketika salah satu petugas kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan mencurigai gerak-gerik CPMI saat berada di area boarding tiket.

Dari kecurigaan itu, Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para CPMI tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 11 orang CPMI ini hendak berangkat ke Malaysia untuk bekerja.

"Kepada petugas, para CPMI ini mengaku hendak ke Malaysia untuk bekerja namun tidak memiliki kriteria dan kelengkapan dokumen untuk bekerja di luar negeri," ungkapnya.

Atas keterangan itu, kata dia, diketahui orang yang mengurus keberangkatan para CPMI secara ilegal tersebut adalah terdakwa Rusli dan Suhaili.

Mendapat informasi itu, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua terdakwa di kawasan Pelabuhan Batam Center. "Jadi yang memberangkatkan para CPMI ini adalah kedua terdakwa. Mereka (CPMI) ini direkrut dari berbagai daerah," jelasnya.

Setelah penangkapan dan diinterogasi, kedua terdakwa mengaku memiliki peranan berbeda dalam merekrut dan memberangkatkan para CPMI.

Dalam kasus ini, sambungnya, terdakwa Rusli berperan sebagai orang yang menerima orderan dari Rahman (DPO) untuk merekrut CPMI dari daerah Sumenep dan daerah Lombok. Sementara terdakwa Suhaili berperan menjemput para CPMI di Bandara Hang Nadim setelah tiba di Kota Batam.

"Dalam kegiatan perekrutan ini, para korban (CPMI) di mintai sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi. Dari Rp 5 juta hingga Rp 7,5 juta per orang. Uang itu di bayarkan ke Rahman (DPO). Sementara kedua terdakwa memperoleh keuntungan dari masing-masing Rp 350 ribu per CPMI," timpalnya.

Atas perbuatannya, Rusli dan Suhaili didakwa melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.

Editor: Gokli