Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai dan Kastam Malaysia Tangkap Kapal Penyelundup Rokok Ilegal di Perairan Batam
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 13-10-2022 | 12:36 WIB
kapal-lundup.jpg Honda-Batam
Kapal penyelundup rokok ilegal yang digagalkan Bea Cukai dan Kastam Malaysia di Perairan Batam, Senin (4/10/2022) lalu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (PATKOR KASTIMA) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di Perairan Pulau Galang pada Senin (4/10/2022) lalu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, mengatakan upaya penyelundupan rokok ilegal itu berhasil digagalkan saat Kapal Patroli BC 15029 tengah melakukan patroli di wilayah Perairan Pulau Galang.

Saat sedang berpatroli, kata dia, tim mendapatkan informasi ada satu unit kapal diduga bermuatan kardus berisi rokok ilegal sudah lepas tali dari pelabuhan.

"Atas informasi itu, tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kapal itu. Pada saat penangkapan tersebut, kondisi kapal dalam keadaan telah dikandaskan dan para ABK telah melarikan diri," kata Rizki melalui keterangan tertulis, Kamis (13/10/2022).

Rizki menjelaskan, saat tim tiba di lokasi kandasnya kapal, tampak para ABK telah melarikan diri dengan cara melompat ke dalam laut. Petugas pun telah berupaya maksimal melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat, namun tidak berhasil.

Dari kejadian ini, kata dia, tim berhasil mengamankan satu unit kapal SB Sea Star bermuatan 1,09 juta batang rokok ilegal yang hendak di selundupkan ke luar Wilayah Batam.

Setelah melakukan penelitian lebih lanjut oleh petugas, kata Rizki lagi, petugas menemukan sebanyak 105 kardus berisi 900.000 batang rokok berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang 'L' dan 192.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang 'H'.

"Kondisi rokok-rokok tersebut pada saat pemeriksaan, ternyata tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai. Estimasi seluruh nilai barang (rokok ilegal) dalam kapal mencapai Rp 3,06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,57 miliar," tambahnya.

Rizki mengatakan, dalam kasus ini Kapal SB Sea Star diduga melakukan pemuatan barang di luar kawasan pabean. Bahkan, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai.

Masih kata Rizki, PATKOR KASTIMA yang dimulai sejak 29 September 2022 merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dan Kastam Malaysia dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Selat Malaka dan sekitarnya.

"Sinergitas ini akan tetap digalakan untuk menindak dan memberikan efek jera bagi para penyelundup barang ilegal demi menjaga wilayah kedaulatan kedua negara," pungkasnya.

Editor: Gokli