Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wamenaker Tegaskan Pemerintah Komitmen Tuntaskan Kasus TPPO, Termasuk di Batam

13-04-2023 | 11:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke luar negeri. Penguatan langkah-langkah tersebut melibatkan berbagai lintas instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan Kemnaker selaku pemegang kebijakan pelindungan PMI terus melakukan langkah-langkah terukur untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural, serta tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penempatan PMI nonprosedural, baik perorangan maupun korporasi.

Ini Kronologis Tangkap Tangan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di DJKA

13-04-2023 | 09:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang senilai Rp 2,823 miliar dalam kegiatan tangkap tangan yang menjaring 25 orang, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pembangunan dan pemeliharaan Jalur Kereta Api (KA) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan TA 2018-2022.

Beredar Kabar Ada Dana Pengondisian Wartawan dan Polisi dalam Kasus Limbah B3 di Semak Belukar Tanjunguban

12-04-2023 | 16:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus pembuangan limbah B3 di semak belukar perbatasan Kelurahan Tanjunguban Selatan dan Tanjungpermai, Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih bergulir di Polres Bintan.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson, mengatakan penanganan kasus limbah B3 tersebut masih terus berlanjut. Sejumlah saksi sudah diambil keterangan oleh penyidik, dan juga masih menunggu hasil cek laboratorium.

BP Batam Dukung Penegakan Hukum Kasus Pemalsuan Sertifikat Kavling

12-04-2023 | 13:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyayangkan ulah dua oknum pegawainya yang terlibat penerbitan sertifikat kavling bodong di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.

Diketahui, Polda Kepri menangkap lima orang atas kasus pemalsuan sertifikat tersebut. Dua di antaranya merupakan pegawai BP Batam.

Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Ditunda

11-04-2023 | 18:13 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang tuntutan kasus dugaan Korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam, atas terdakwa Priyono Al Priyanto (PAP) dan Rudi Martono (RM) yang sedianya digelar hari ini, Selasa (11/4/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang ditunda.

Operasi Pekat Seligi 2023 di Batam, Polisi Tangkap 42 Orang Pelaku Kejahatan

11-04-2023 | 17:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang berhasil menangkap 42 orang yang terlibat berbagai kasus hukum selama Operasi Pekat Seligi 2023, yang berlangsung dari 23 Maret sampai 5 April 2023.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, ke-42 orang yang berhasil ditangkap tersebut tersandung berbagai kasus hukum, mulai dari kasus prostitusi, perjudian, premanisme hingga kasus narkoba.

Tim Satgas Mafia Tanah Tangkap 2 Oknum Pegawai BP Batam Pemain Kavling Bodong

11-04-2023 | 15:45 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Satgas Mafia Tanah Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap 2 orang oknum Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait penerbitan surat kavling bodong di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian, mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan hasil kerjasama Tim Satgas Mafia Tanah Kepri yang terdiri dari berbagai instansi.

Dua Terdakwa Penyelundupan 600 Ribu Ton BBM Ilegal Divonis 14 Bulan Penjara

11-04-2023 | 14:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Muhammad Imam Kharomain bin Ilyas Masduki dan Albi Zumara bin Razak, penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar HSD sebanyak 629.300 liter yang berhasil diamankan petugas DJBC Khusus Kepri dan Bea Cukai Batam saat memasuki Perairan Karimun, beberapa waktu lalu, telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/4/2023).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Imam Kharomain bin Ilyas Masduki dan Albi Zumara bin Razak dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan," kata hakim Sapri Tarigan saat membacakan amar putusannya.