Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Anak di Bawah Umur, Seleb TikTok SMN dan Tiga Rekannya Ditangkap Polisi
Oleh : Aldy
Jum\'at | 05-01-2024 | 16:20 WIB
Seleb-TikTok-Kriminal.jpg Honda-Batam
Seleb TikTok SMN bersama rekannya, usai ditangkap dan ditetapkan tersangka di Mapolresta Barelang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seleb TikTok inisial SMN bersama tiga rekannya AD, RSP dan DJ, ditangkap Satreskrim Polresta Barelang atas tuduhan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, RA (16).

Penganiayaan itu terjadi di salah satu cafe di Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada malam tahun baru 2024. Di mana, keempat pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban, yang merupakan anak dari salah seorang Anggota DPRD Kepri.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, menjelaskan keempat pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban RA, dengan cara membawa korban ke teras cafe tersebut. Kemudian keempat pelaku melakukan penganiayaan dengan membogem wajah korban dan pelaku RSP menendang korban dibagian perut, lalu pelaku DJ menendang paha, pelaku SMN (seleb TikTok) menendang punggung korban serta memukul wajah korban berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit.

"Menerima laporan tersebut, kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan didukung alat bukti berupa visum selanjutnya terhadap para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang," ungkap Kompol Dwi, Jumat (5/1/2024).

"Pelaku dengan korban bersinggungan kemudian terjadi percekcokan dan pertikaian dilanjutkan di luar teras cafe. Pelaku merupakan bintang tamu saat acara malam tahun baru di cafe tersebut," sambungnya.

Lanjut Kompol Dwi, barang bukti yang diamanakan berupa 1 helai kaos berwarna putih bertuliskan brains gland, 1 helai celana pendek basket berwana biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS Awal Bros Batam. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta. Kemudian para tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkas Kompol R Moch Dwi Ramadhanto.

Editor: Gokli