Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Pemerasan Modus Kenalan Lewat MiChat, 4 Pelaku Diringkus, Salah Satunya Wanita Muda
Oleh : Aldy Daeng
Jum\'at | 18-04-2025 | 18:04 WIB
pemeras_mi_chat.jpg Honda-Batam
Empat pelaku pemerasan bermodus aplikasi perkenalan daring di aplikasi MiChat berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pemerasan bermodus perkenalan daring di aplikasi MiChat berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang.

Dalam pengungkapan ini, empat pelaku yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita muda berhasil diamankan. Keempatnya kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di salah satu kamar Hotel Memory, kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Korban yang bernama Muhammad Tarmizi Sirait (28), sebelumnya berkenalan dengan seorang wanita bernama MOMO melalui aplikasi MiChat. Keduanya sepakat bertemu di hotel. "Namun, setelah wanita tersebut keluar dari kamar, korban malah didatangi oleh tiga pria yang mengaku sebagai kerabat dan suami dari MOMO," ujar Kompol Rangga, Jumat (18/4/2025).

Kompol Rangga menjelaskan, salah satu pelaku menodongkan pisau ke leher korban, sementara pelaku lainnya memukuli dan memaksa korban untuk menyerahkan PIN ATM serta membuka kunci ponselnya.

"Para pelaku membawa kabur satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp9.750.000 milik korban," ungkapnya .

Mendapat laporan dari korban, kata Kapolsek lagi, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung bergerak cepat. Tiga pelaku berhasil diringkus pada Senin, 14 April 2025, pukul 17.25 WIB di Hotel Indomas. Sementara satu pelaku lainnya menyerahkan diri ke kantor polisi pada malam harinya.

Adapun identitas para pelaku yakni M. Fazar Daeng Malewa (25), Ridho Alfatah (28), Asmiatun (30), dan Amsyahri (20). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau, handphone milik korban, flashdisk berisi rekaman kejadian, serta uang tunai Rp 500 ribu.

Keempat pelaku kini dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Proses hukum akan terus kita kawal hingga tuntas sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja," tegas Kompol Rangga.

Editor: Surya