Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundup PMI Ilegal di Batam Divonis Ringan, Ancaman Perdagangan Manusia Masih Mengintai
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 06-02-2025 | 10:04 WIB
06-02_tppo-vonis-ringan_0459458348.jpg Honda-Batam
Terdakwa Armensyah, tampak tersenyum usai divonis ringan atas perkara penyelundupan PMI ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Selasa (4/2/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri, khususnya Malaysia dan Singapura, masih menjadi momok serius di Batam. Lemahnya efek jera bagi pelaku kejahatan ini diduga menjadi salah satu faktor utama maraknya kasus serupa.

Terbaru, Armensyah, seorang penyelundup Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, divonis ringan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/2/2025). Hukuman 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Twist Retno, Watimena, dan Welly Irdianto dinilai terlalu rendah jika dibandingkan dengan dampak kejahatan yang dilakukan.

Armensyah ditangkap oleh Ditpolairud Polda Kepri saat berusaha mengirim tujuh CPMI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut tidak resmi di Batam. Modusnya, terdakwa menjemput para pekerja migran dari berbagai daerah menggunakan mobil Daihatsu Terios dan mengantarkan mereka ke titik pemberangkatan di Jalan Raya Marina City, Sekupang.

Namun, upaya ini digagalkan oleh kepolisian, yang menangkap Armensyah beserta empat CPMI, sementara tiga lainnya berhasil melarikan diri.

Ironisnya, vonis yang dijatuhkan lebih ringan 7 bulan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya hanya menuntut 2 tahun penjara. Sementara, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Muhidin, justru dituntut 4 tahun penjara meskipun keduanya terlibat langsung dalam proses rekrutmen, penjemputan, dan pengiriman pekerja migran ilegal.

Keputusan majelis hakim ini sejalan dengan sikap Jaksa Penuntut Umum, Arfian dari Kejaksaan Tinggi Kepri, yang langsung menerima putusan tanpa perlawanan. "Terima yang mulia," ujar Arfian, saat ditanya hakim pasca pembacaan vonis.

Kasus ini menambah panjang daftar penyelundupan TKI ilegal yang terjadi di Batam. Kota ini dikenal sebagai jalur strategis bagi sindikat perdagangan manusia, dengan peluang keuntungan besar bagi pelaku, sementara pekerja migran kerap menjadi korban eksploitasi di luar negeri.

Banyak pihak mendesak agar sanksi lebih tegas diberlakukan bagi pelaku penyelundupan TKI ilegal. Jika tidak, dikhawatirkan praktik ini akan terus terjadi, membahayakan keselamatan pekerja migran serta merusak reputasi Indonesia dalam perlindungan tenaga kerja di luar negeri.

Dengan vonis ringan seperti ini, apakah Batam akan terus menjadi surga bagi sindikat perdagangan manusia?

Editor: Gokli