Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satreskrim Polres Karimun Berhasil Ungkap Kasus Curat di Perumahan Bukit Indah
Oleh : Fredy
Kamis | 04-01-2024 | 08:36 WIB
0401_rilis-maling-karimun_012091298.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H saat menggelar pers confrence dengan wartawan di Kabupaten Karimun. (Foto: Fredy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Perumahan Bukit Indah, RT 004/RW 002, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun.

Dalam kasus ini, tim Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan dua tersangka, HS (21) dan DHS (19).

Pengungkapan kasus curat ini disampaikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus SIK MH dalam press release di Mapolres Karimun, Rabu (3/1/2024), dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali STK SIK dan Kasi Humas Polres Karimun serta dihadiri oleh Wakapolres Karimun beserta personel Satreskrim.

Kapolres Fadli Agus menjelaskan, kejadiannya berawal pada hari Rabu (27/12/2023) sekitar pukul 18.40 Wib, pelapor diberitahu oleh beberapa warga melalui grup WhatsApp Perumahan Bukit Indah Karimun berupa rekaman CCTV bahwa telah terjadi pencurian tabung gas dan 3 buah tangga.

Dari hasil interogasi, lanjutnya, diketahui dua pelaku telah melakukan aksinya di 12 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total yang dikuras pelaku kurang lebih Rp 10 juta.

"Pelaku inisial HS (21) berhasil kita amankan di Jl. Teuku Umar, tepatnya di bengkel FRT Tanjung Balai Karimun, pada Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 22.00 Wib. Kemudian untuk pelaku inisial DHS (19) berhasil kita amankan pada Selasa (2/1/2024) sekira pukul 21.00 Wib," jelasnya.

Kapolres menambahkan, pelaku telah menjlankan aksinys sejak Oktober 2023 dengan modus melakukan pemantauan terhadap rumah yang terdapat barang-barang yang diletakkan di teras atau samping rumah atau barang yang mudah diambil dengan cara hanya memasuki pekarangan rumah.

Adapun barang yang dicuri, di antaranya tangga almunium ukuran 12 kaki sebanyak 1 buah, tangga almunium ukuran 9 kaki 1 buah, tangga almunium ukuran 8 kaki 3 buah, tangga almunium ukuran 7 kaki 2 buah, gerobak sebanyak 3 buah, mesin potong rumput 1 unit, tabung gas elpiji ukuran 3 kg 1 tabung.

Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tangga aluminium 12 kaki, 1 buah tangga aluminium 7 kaki, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 unit sepeda motor Suzuki warna biru, 1 buah mesin rumput, dan 1 unit Hanphone merk Xiaomi serta 3 lembar nota.

"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tutup Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.

Editor: Dardani