Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Wanita Pelaku Hipnotis, Dua Lagi Kabur ke Jakarta
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 08-01-2024 | 14:32 WIB
tsk-hipnotis1.jpg Honda-Batam
Satu pelaku hipnotis (wanita tanpa kerudung) saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satu dari tiga pelaku hipnotis yang melancarkan aksinya di Kabupaten Bintan, berhasil diringkus Polsek Bintan Timur, sedangkan dua pelaku lainnya inisial Im dan At, sempat kabur ke Jakarta.

Satu pelaku yang sudah tertangkap itu bernama Rizka Apriliani Henrizal (25). Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Jalan Cendrawasi, Perumahan Taman Bukit Asri Km 8, RT002/RW003, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Jumat (5/1/2024).

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, menjelaskan satu pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Hanya saja, dua pelaku lainnya sudah sempat kabur ke Jakarta melalui Pelabuhan Sei Kolak Kijang.

"Hanya satu yang berhasil kita tangkap, saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Bintan Timur," ujar AKP Rugianto, Senin (8/1/2023).

Adapun modus pelaku saat melancarkan aksinya, dengan mendatangi korban yang masuk usia lansia. Di sana pelaku belagak seperti dermawan yang hendak beramal ke panti asuhan.

Kemudian meminta korban untuk mengantar mereka ke salah satu panti asuhan yang ada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur. "Di dalam mobil yang dirental pelaku, korban mumulai dibujuk rayu, hingga korban melepas semua perhiasan emas yang melakat di tubuhnya," papar AKP Rugianto.

Karena yakin akan ucapan pelaku, korban pun menuruti apa yang diarahkan pelaku. Diperkuat dengan dua mutiara dugaan palsu yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

"Jadi saat di dalam mobil, pelaku menyuruh korban untuk memegang dua buah mutiara, saat itu pelaku belagak seperti para normal yang sedang menerawan apa yang sedang dialami oleh korbannya," jelasnya.

Alibi-alibi itu yang membuat korban semakin yakin terhadap pelaku. Sehingga korban menuruti apapun yang diminta oleh pelaku, sampai akhirnya aksi pelaku dilaporkan di Mapolsek Bintan Timur.

"Atas laporan kita berhasil menangkap pelaku, beserta barang bukti tindak keriminal pelaku," tutup Kapolsek Bintan Timur.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Gokli