Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Laporan TKD Prabowo-Gibran, Bawaslu Kepri Sebut Belum Dapat Panggilan dari Polisi
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 03-01-2024 | 17:44 WIB
Ketua-Bawaslu-Kepri1.jpg Honda-Batam
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri Zulhadril Putra. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri Zulhadril Putra menyebutkan, bahwa terkait laporan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran pihaknya belum mendapatkan pemanggilan dari pihak kepolisian.

"Sampai saat ini belum ada pemanggilan dari pihak kepolisian," ujar Zulhadril, melalui sambungan telepon, Rabu (3/1/2024).

Lanjut Zulhadril, jika dirinya dipanggil oleh pihak kepolisian atas laporan pengaduan yang disampaikan TKD Prabowo-Gibran, pihaknya siap memberikan klarifikasi sesuai dengan regulasi yang ada. "Kalau ada pemanggilan kita siap," tegasnya.

Zulhadril juga membantah bahwa pihaknya merusak Alat Peraga Kampanye (APK) milik Capres dan Cawapres nomor urut 02 yang sempat terpasang di ikon Welcome to Batam (WTB) beberapa waktu lalu.

Disebutkannya, pemasangan APK di WTB tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023, sehingga harus dilakukan pencopotan.

Berdasarkan PKPU tersebut, bahwa APK dilarang dipasang pada tempat ibadah, rumah sakit, sarana pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu penertiban umum.

"Termasuk juga itu zonasi yang telah ditetapkan KPU bahwa di pasal 298 UU nomor 7 tahun 2017 APK harus memperhatikan estetika, etika, kebersihan, keindahan kota. WTB adalah ikon, dan sangat tidak estetik kalau pasang baliho tersebut dan melanggar pasal 298," jelas Zulhadril.

Zulhadril menjelaskan, penertiban dilakukan dengan cara yang semestinya. Sebelum melakukan penurunan baliho, pihaknya bersama dengan Bawaslu Batam dan Panwascam sempat melakukan diskusi.

Namun berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu, bahwa pemasangan baliho tersebut sudah mendapatkan izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.

"Kami koordinasi dengan Satpol PP yang awalnya ingin menertibkan, cuma dikarenakan itu ada izinnya, maka mereka tak berani. Saat itu kami juga meminta surat izinnya, tapi kami tidak mendapatkan. Jadi kalau menunggu surat izin, tidak mungkin dibiarkan saja, WTB itu ikon Batam," kata Zulhadril.

"Kami melakukan penertiban, kami buka (baliho) baik-baik, kami lipat juga, dan disimpan. Kami juga membuka nya tanpa pakai alat, pakai tangan saja. Tidak ada baliho yang sampai rusak ataupun sobek saat kami lakukan penurunan," sambungnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Paslon Prabowo-Gibran, merespon pencopotan baliho itu dengan membuat laporan polisi ke Mapolresta Barelang, Senin (1/1/2024) malam.

Ketua tim hukum TKD Prabowo-Gibran Musrin menyampaikan, kedatangannya beserta timnya menindaklanjuti atas arogansi dari Bawaslu Provinsi Kepri dan Kota Batam terkait tindakannya menurunkan baliho Paslon Prabowo-Gibran, tanpa adanya surat tertulis terlebih dahulu kepada TKD.

"Tidak hanya Ketua Bawaslu Kepri, kami juga adukan Bawaslu Kota Batam. Atas dugaan pengerusakan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di WTB," tegas Musrin, usai membuat laporan di Mapolresta Barelang.

Untuk pengaduan ini, pihaknya mengaku membawa beberapa bukti berupa foto, hingga adanya surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam. Surat itu berisi tentang permohonan izin penggunaan Welcome To Batam (WTB), untuk pemasangan baliho Gemoy.

Dalam surat balasan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah, Pemko Batam memberikan izin penggunaan landmark Welcome To Batam dengan beberapa persyaratan. Di antaranya pemasangan baliho tidak merusak aset yang berada di sekitar lokasi, pengguna wajib bertanggungjawab atas segala kerusakan, serta pengguna wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan ketentuan PKPU, dan Undang-Undang yang berlaku.

Kemudian pengguna juga wajib membongkar dan mengembalikan seperti sediakala setelah selesai menggunakan, dan jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan KPU. "Ini surat yang sebelumnya saya sebut mengenai izin dari Pemko Batam yang sudah kami terima sebelumnya," tegasnya.

Editor: Yudha