Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Duo Jambret Dihajar Warga Kampung Jawa

30-12-2012 | 20:01 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Duo jambret yang kedapatan melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan merampas barang milik Dedi Setiawan, dihajar warga Kampung Jawa Tanjungpinang hingga bonyok-bonyok. Warga juga mengamankan sepeda motor yang digunakan duo jambret itu, Sabtu (29/12/2012) sekitar pukul 23.30 WIB.

Sepanjang 2012, 140 Kasus ABH Terjadi di Kepri

29-12-2012 | 12:23 WIB

BATAM, batamtoday - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri mencatat telah terjadi sebanyak 140 kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terjadi di Provinsi Kepri sepanjang tahun 2012.

Polisi Bekuk 4 Pelaku Pengeroyokan Norizanto

29-12-2012 | 11:09 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Jajaran Polsek Bukit Bestari berhasil meringkus empat orang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan Norizanto (36).

Gasak Kotak Infaq, ABG Dibekuk Polisi

28-12-2012 | 18:32 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - AM (17), seorang anak baru gede (ABG) dibekuk aparat Polsek Bukit Bestari karena menggasak kontak infaq di Masjid Nurul Huda, Jalan Pramuka Tanjungpinang pada Jumat (28/12/2012).

Dua Pelaku Pengeroyokan Herbet Dibekuk Polisi

28-12-2012 | 15:23 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Putra (19) dan Pairin alias Ipang (20) dibekuk jajaran Buser Polres Tanjungpinang di rumahnya, di Km 14 dan Tanjungunggat, karena diduga sebagai pelaku pengeroyokan Herbet (21), warga MT Haryono, Jumat (28/12/2012).

Kasus Pengrusakan Alat Pengisap Pasir, Polisi Periksa 12 Orang

28-12-2012 | 13:51 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kepolisian Resor Bintan memeriksa 12 orang saksi terkait perusakan alat pengisap pasir di Galang Batang Kecamatan Gunungkijang, Bintan pada September lalu.

Denda Pasangan Kumpul Kebo Cuma Rp 100 Ribu

28-12-2012 | 11:17 WIB

BATAM, batamtoday - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 54 orang anak jalanan dan orang-orang yang tertangkap razia Polisi karena berkeliaran hingga larut malam, Jumat (28/12/2012).

Rustam Bangun dan RO Silalahi Divonis 5 Bulan Penjara Secara 'In Absentia'

27-12-2012 | 18:38 WIB

BATAM, batamtoday - Setelah tiga kali mangkir atau tidak menghadiri persidangan pembacaan putusan, 2 terdakwa penyerobotan lahan di Bengkong Nusantara, RO Silalahi dan Rustam Efendi Bangun, divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada persidangan yang digelar secara in absentia atau tanpa dihadiri oleh terdakwa, Kamis (27/12/2012).