Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Korupsi Proyek SPAM Natuna Serahkan Uang Rp268 Juta ke Jaksa
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 07-02-2014 | 18:17 WIB
Bambang-Yulianto.jpg Honda-Batam
Bambang Yulianto, kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek SPAM Natuna.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka korupsi proyek Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Subang Mawang, Kabupaten Natuna, Paulus Sule dan Elvin Nelis menyerahkan uang Rp268 Juta ke penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, Jumat (7/2/2014).

Uang tersebut diserahkan kedua tersangka sebagai pengembaliaan nilai kerugian negara dari korupsi proyek yang dilakukan mereka.

"Kami meminta pada klien kami untuk mengembalikan Rp268 juta lebih nilai kerugian sesuai dengan hasil audit BPKP, dan saat ini penghitungan uang pengembalian kerugian negara sedang dilakukan," kata Bambang Yulianto dan Juhrin Pasaribu kepada BATAMTODAY.COM saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Kepri, Jumat (7/2/2014).

Selain mengembalikan dana, kata Bambang, pihaknya juga mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan jaminan pengacaranya sendiri.

Bambang dan Juhrin juga mengatakan, dari sangkaan yang diajukan penyidik pada kliennya, pekerjaan proyek SPAM Natuna yang dilakukan CV Restu Negri sesuai dengan kontrak yang berlaku, kendati memang masa pelaksanaan pekerjaan sudah habis masa waktu.

Namun kliennya pada saat yang bersamaan sedang mengajukan adendum penambahan waktu masa pekerjaan yang saat bersamaan belum ditandatangani Paulus Sule selaku PPK.

"Namun demikian, untuk saat ini kami belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut, dan akan kita lihat fakta di persidangan nantinya, sesuai fakta apakah benar sebagaimana apa yang disangkakan penyidik dan penuntut pada klien kami," kata dia.

Dalam penyerahan tahap kedua, penyidik Polisi menyerahkan dua tersangka bersama BAP dan 103 barang bukti berupa dokumen serta data proyek SPAM Natuna.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi, Heppy Christian SH, mengatakan dalam BAP terpisah, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengairan Kementerian Pekerjaan Umum, Ir.Paulus Sule ditetapkan Direskrimsus Polda Kepri sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek SPAM APBN 2011 dengan total dana Rp2 miliar lebih di Desa Subang Mawang, Natuna pada tahun 2011.

Penetapan Paulus Sule sebagai tersangka ditandai dengan surat SPDP yang dikirimkan Direskrimsus Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri nomor:SPDP/6/VII/2013/ Ditreskrimsus pada 5 Juli 2013 dan diterima pada 9 Juli 2013.

Indikasi korupsi proyek pembangunan sarana air minum di Natuna ini sendiri dilakukan dengan modus memanipulasi progres proyek untuk dibayarkan 100, namun kenyataan di lapangan yang dikerjakan kontraktor baru hanya 80 persen.


Editor: Dodo