Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langgar Dua Pasal, Pelanggar Lalu Lintas Didenda Rp100 Ribu
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 07-02-2014 | 17:00 WIB
sidang_tilang_jumat.jpg Honda-Batam
Pelaksanaan sidang bagi pelanggar lalu lintas di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang tilang, Jumat (7/2/2014). Sebanyak 150 berkas pelanggar lalu lintas diperiksa dan dijatuhi hukuman denda.

Ratusan perkara tilang ini disidangkan di ruang sidang III Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin oleh hakim tunggal Djarot. Masyarakat yang kena tilang dipanggil satu per satu untuk mengikuti sidang.

Setelah diperiksa kesalahannya, hakim menjatuhkan denda sesuai dengan pelanggaran masing-masing.

"Yang sidang tilang tadi ada 150 berkas. Paling banyak itu berkas tilang sepeda motor," kata Aji Satrio, Jaksa yang mengeksekusi putusan hakim.

Untuk sepeda motor, rata-rata dijatuhi hukuman denda Rp60 ribu, sedangkan roda empat atau mobil didenda Rp150 ribu tergantung dari jumlah pasal yang dikenakan dalam berkas tilang.

"Sepeda motor, rata-rata kena denda Rp60 ribu. Kalau melanggar dua pasal dikenakan denda Rp100 ribu," ujarnya.

Editor: Dodo