Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Lantamal IV Serahkan SPDP Kasus Perikanan ke Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 08-02-2014 | 09:47 WIB
kantor Kejati Kepri.jpg Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Lantamal IV Tanjungpinang atas KM Trianis yang ditangkap karena mencuri harta karun dengan perkara perikanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Happy Cristian SH, mengatakan jika pihaknya, baru menerima SPDP kasus perikanan dari Dinas Hukum Lantamal IV Tanjungpinang sebagai penyidik. Padahal sebelumnya, Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama Agus Heryana menyatakan kasus tersebut yang disidik adalah perkara pelayaran.

"Yang kita terima SPDP kasus perikanan atas nama tersangka Salman Lubis sebagai nahkoda KM Trianis, dengan Nomor SPDP B-01/1/2014 tanggal 10 Januari 2014, kami diterima 20 Januari 2014 lalu," kata Happy Christian pada wartawan, Jumat (7/2/2014).

Terdakwa tunggal dalam perkara perikanan ini, kata Happy, dijerat dengan pasal tinggal, melanggar pasal 93 UU 45 Tahun 2009 tentang perubahan nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Tersangka tunggal, Salman Lubis disangka melakukan penangkapan ikan tanpa SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) di wilayah laut Indonesia," ujarnya.

Atas penyerahaan SPDP ini, tambah Happy, BAP atas nama tersangka sudah diserahkan Penyidik Hukum Lantamal IV Tanjungpinang, dan sedang ditelaah oleh Penyidik Kejaksaan.

"Selain BAP perkara, penyidik juga menyertakan daftar barang bukti berupa, Kapal KM Trianis, ikan, dokumen kapal serta pukat trol yang digunakan pelaku," ujar Happy lagi.

Selain tersangka dan barang bukti, Happy juga meminta agar penyidik TNI-AL menyertakan Berita Acara penyerahan ratusan barang antik yang sebelumnya sudah diserahkan ke Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri.

"Karena memang ratusan barang antik yang diambil tersangka saat itu berada di atas kapal, dan sudah diserahkan penyidik ke Dinas Kebudayaan, maka kita meminta berita acara penyerahan barang bukti ratusan barang antik itu juga dilimpahkan di dalam BAP tersangka," pungkasnya.

Editor: Dodo