Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ngaku Polisi, Sekuriti Ditangkap Polantas di Jodoh
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 07-02-2014 | 15:33 WIB
Polgad_sekuriti.jpg Honda-Batam
Ganda saat dimintai keterangan di Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ganda Himawan (33), sekuriti PT Amtek Batam Centre terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian karena mengaku sebagai anggota polisi saat ditangkap Polisi Lalu Lintas (Polantas) di daerah Jodoh, Jumat (7/2/2014) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kejadian berawal ketika pelaku bersama temannya Abi (DPO) sedang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm melintas di daerah Jodoh, saat bersamaan anggota Polantas yang sedang melakukan patroli langsung menghentikan kendaraan pelaku tepatnya di u-turn depan Hotel Planet.

Ketika diberhentikan anggota Satlantas dan menanyakan surat-surat kendaraannya, pria berbadan tegap ini tak bisa menunjukan surat kelengkapan berkendara dan malah mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Mapolresta Barelang.

"Dia (pelaku) tak bisa menunjukan surat kelengkapan berkendara dan kemudian mengaku anggota polisi," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Mangiring Hutagaol.

Polantas yang menangkap Ganda tak percaya dengan apa yang disampaikan, sebab Ganda tak bisa menunjukan kartu anggota polisi. Selain itu, anggota Polantas ini juga mengenal seluruh anggota polisi yang bertugas di Mapolresta Barelang.

"Pelaku juga sempat mengaku anggota TNI, hingga akhirnya diamankan anggota ke Pos Polantas Jodoh," ujarnya.

Mangiring menambahkan, selain itu Ganda juga tak bisa menutupi raut wajahnya yang sedang sakaw karena dia baru saja keluar menikmati hiburan di salah satu diskotik di bilangan Jodoh.

"Kondisinya masih sakaw, dia mengaku baru pulang dugem. Saat diperiksa tas bawaan miliknya, petugas Polantas menemukan sepucuk pistol jenis revolver dan dua buah peluru," lanjut Mangiring.

Setelah diperiksa, ternyata pistol tersebut adalah senpi mainan, namun salah satu peluru yang diamankan adalah peluru aktif dan satunya lagi peluru rakitan.

Tas yang didapat dari pelaku, sebelumnya sempat dibuang pelaku saat diberhentikan petugas Polantas di depan Hotel Planet, dari dalam tas itu polisi juga menemukan sebuah bong (alat hisap sabu).

Ganda kini terpaksa harus mendekam di sel tahanan dan akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan  Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor: Dodo