Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Truk Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi

Tarif Angkutan Barang Bakal Naik 40 Persen
Oleh : Ocep/Dodo
Jum'at | 04-11-2011 | 12:33 WIB
Truck-Isuzu-Biru-Bak-Tertut.gif Honda-Batam

Salah satu jenis truk yang tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Kebijakan ini akan berimbas pada naiknya tarif angkutan barang sebesar 40 persen di Batam.

BATAM, batamtoday - Tarif angkutan barang dalam waktu dekat dipastikan akan naik hingga 40 persen menyusul permberlakuan larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan operasional industri di Kota Batam.

Wakil Ketua Umum Kadin Kepri Bidang Perdagangan dan Keuangan Amat Tantoso, mengungkapkan pengusaha merasa keberatan dengan adanya aturan larangan penggunaan BBM bersubsidi di Kota Batam.

"Kami sudah mengkaji, biasanya tarif angkutan barang dari Batu Ampar ke Tanjunguncang Rp800.000, jadi nanti dengan penggunaan BBM non subsidi tarifnya akan dinaikkan sekitar 40 persen," ungkapnya usai menghadiri peresmian SPBU BBM khusus industri di Baloi, Kota Batam hari ini, Jumat (4/11/2011).

Seperti diketahui, Pemko Batam memberlakukan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi terhadap truk dan alat berat diatur dalam surat edaran tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribuasian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kota Batam, bernomor 562/Perindagesdm_ESDM/X/2011, yang diterbitkan pada Senin, 24 Oktober 2011 lalu.

Dalam surat edaran tersebut antara lain tercantum bahwa kendaraan truk dan alat berat tidak dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi, mulai 4 November 2011.

Hal itu mengacu pada surat edaran dari Kepala BPH Migas nomor 613/07/Ka/BPH Migas/11/2010 tanggal 29 November 2010 tentang Bensin Premium dan Minyak Solar (as Oil) Non Subsidi untuk Transportasi.

Kendaraan industri seperti Trailer atau Preme Mover Truk As 2 dan AS 3, TrukCrane, Dumtruck atau Mixer tidak boleh membeli BBM bersubsidi.

Amat Tantoso mengakui selama ini banyak pengusaha menggunakan BBM bersubsidi untuk kendaraan operasional industri, khususnya kendaraan angkutan barang.

Namun pengusaha, lanjutnya, bisa mengerti kebijakan itu dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menjaga ketersediaan BBM bersubsidi di Kota Batam.

"Mau tidak mau, sebagai pengusaha kami menerima dengan berat hati," ujarnya.

Karena itu belum lama ini Kadin sudah memfasilitasi pengusaha-pengusaha yang bergerak disektor angkutan umum bertemu dengan Pemko dan Pertamina dan setelah menerima penjelasan dari pihak Pertamina akhirnya para pengusaha bisa menerima.

"Apa boleh buat, tadinya kami merasa berat. Tapi kami memohon kepada pihak Pertamina untuk beberapa SPBU khusus industri lagi guna menghindari potensi terjadinya antrian yang panjang," tambah dia.

Pengusaha bisa menerima larangan penggunaan BBM bersubsidi ketimbang kendaraan operasionalnya tidak dapat menerima pasokan BBM dan aktivitas perusahaan tidak berjalan.

Namun demikian, dengan sangat terpaksa pula para pengusaha terutama yang bergerak disektor jasa angkutan barang harus  menaikkan tarif untuk menutupi biaya operasional karena sekarang sudah menggunakan BBM non subsidi.

Karena itu, Amat Tantoso juga memerkirakan penaikan itu akan berpengaruh pada tingkat inflasi di Batam.

"Kami berharap semoga keadaan ini tidak berjalan panjang karena penjelasan dari Pemko, kebijakan ini hanya sampai akhir tahun ini. Kami berharap pada tahun depan kita mendapat penambahan kuota BBM bersubsidi," tandasnya.