Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tanjungpinang Sita Eksekusi Sebidang Tanah di Sei Datuk Kijang
Oleh : CR-13
Rabu | 08-03-2017 | 17:14 WIB
Sita-Eksekusi.gif Honda-Batam

Penandatanganan berita acara antara Pemohon dan Termohon (Foto: CR13)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melakukan sita eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 25 X 25 meter di Jalan Sei Datuk, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) atas nama pemohon Mawardi. Pelasanaan sita eksekusi ini diketahui oleh pihak Kelurahan Kijang Kota, Polsek Bintim, serta Polres Bintan.

Juru Sita PN Tanjungpinang, Danil Yosep, menyampaikan bahwa tanah yang sudah diminta oleh pemohon untuk tidak diganggugugat dulu. Diharapkan tidak dipindahtangankan, digadai, dirusak maupun dirubah bentuknya.

"Saya minta tanah pohon eksekusi tidak dirusak, pindah tangankan, digadai maupun dirusak," pinta Danil dihadapan saksi-saksi, di Jalan Sei Datuk Kijang, Rabu (8/3/2017).

Penandatanganan berita acara antara Sita Eksekusi (Foto: CR-13)

Hal ini, sembung Danil, semabari menunggu ada ketentuan lanjutan dari PN Tanjungpinang. Bahwa objek tersebut telah dilakukan sita eksekusi dengan maksud diumumkan di tempat yang telah disediakan. Untuk keperluan yang diketahui oleh khalayak ramai.

"Eksekusi ini juga diberitahukan kepada Badan Pertanahan Kabupaten Bintan, dengan dimohon agar dicatat dalam buku yang telah disediakan untuk itu," timpal Danil.

Namun Danil menegaskan kepada pemohom, bahwa keputusan ini belum diserahkan sepenuhnya kepada pemohon. Jadi masih ada lagi langkah-langkah untuk eksekusi lanjutan.

"Jadi yang kita lakukan saat ini, hanya meletakan objeknya agar tidak berpindah tempat, dikurangin, atau dijualbelikan," ujar Danil.

Penandatanganan berita acara antara Sita Eksekusi (Foto: CR-13)

Pantaun BATAMTODAY.COM di lapangan, usai Juru Sita PN Tanjungpinang membacakan keputusan, dilanjutkan dengan penandatanganan oleh kedua pihak termohom dan pemohon serta saksi-saksi.

"Saya harap setelah penandatangan berita acara ini, tidak ada tindakan yang melanggar hukum. Kedua pihak tidak boleh saling mengintimidasi," tutup Danil.

Editor: Udin