Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satres Narkoba Polresta Barelang Gulung Jaringan Narkoba yang Dikomandoi Wanita
Oleh : Romi Candra
Rabu | 08-03-2017 | 15:50 WIB
kapolreseksposenarkoba.jpg Honda-Batam

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika saat ekspose hasil tangkapan narkoba. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga pelaku jaringan pengedar narkotika jenis sabu dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. Hebatnya, komandan jaringan pengedar ini adalah seorang wanita.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, saat ekspose mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam tiga hari berturut-turut, dimulai tanggal 23, 24, dan 25 Februari 2017 kemarin.

Para pelaku tersebut, berinisial AB, MS, dan PR. "Ini merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polresta Barelang. Mereka ditangkap di hari yang berbeda," ungkap Helmy, Rabu (8/3/2017) siang.

Dijelaskan, bandar besar dari jaringan ini, adalah MS, seorang wanita yang kesehariannya bekerja di bidang swasta. MS menjual sabu kepada AB. Selanjutnya AB menjual pada PR.

"Penangkapan awal dilakukan terhadap AB di kawasan Baloi Center, setelah anggota mendapat informasi keberadan seorang pengedar di lokasi tersebut. Setelah dicek, ternyata ditemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang didapat, dan lansung dilakukan penangkapan," jelas Helmy.

Dari tangan AB, ditemukan barang bukti berupa 22 bungkus sabu dengan total berat 12,31 gram serta 4 butir pil ekstasi. "Penangkapan AB dilakukan pada tanggal 23 Februari, sekitar pukul 15.30 WIB," lanjutnya.

Pengungapakan tidak hanya sampai disana, dari introgasi yang dilakukan terhadap AB, didapatkan nama MS, tempat AB membeli barang itu. Kemudian pada 24 Februari sekitar pukul 19.30 WIB, MS berhasil dibekuk di kawasan Perumahan Graha Permata Indah, Tiban.

"Dari MS, ditemukan barang bukti cukup banyak, yakni sebanyak 1008 gram atau sekitar satu kilogram sabu. Dari dua pelaju ini, kembali dilakukan pengembangan, untuk mencari kepada siapa saja sabu telah dijual, sehingga didapatkan satu nama lainnya, yakni PR," tambah Helmy.

PR sendiri, ditangkap di Pelabuhan Punggur pada tanggal 25 Februari, dan ditemukan barang bukti 10 bungkus sabu.

"Setelah ditangkap, PR mengaku juga menyimpan barang itu di rumahnya. Sehingga anggota mendatangi rumahnya di Jalan Gatot Subroto Tanjungpinang, dan menemukan empat bungkus sabu," terang Helmy.

Editor: Dardani