Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Polres Tanjungpinang Masih Lengkapi Dua BAP Korupsi Pengadaan Lahan USB-SD
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 20-12-2014 | 14:28 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang menyatakan akan segera merampungkan penyidikan dua tersangka tambahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 3,5 hektare lahan USB-SD di Jalan Srikaton Km XII Tanjungpinang. 

"Masih terus kita selidiki, dan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Dan saat ini kita masih fokus merampungkan BAP perkara dua tersangka tambahan sebelumnya, Yusrizal dan Syafrizal," kata AKP Reza Morandi Tarigan, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (20/12/2014). 

Saat ini, tambah Reza, pihaknya sedang memfokuskan penyelesaian penyidikan dua BAP perkara tambahan Yusrizal dan Syafrizal setelah sebelumnya sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

"Saat ini kami sedang fokus merampungkan dua BAP tersangka Yusrizal dan Syafrizal dalam ‎korupsi pengadaan lahan USB-SD ini, dan setelah itu, akan ada tersangka yang menyusul kembali, satu-satu lah. Kalau BAP ini sudah P21, baru tersangka lain kita tetapkan," ujarnya. 

Sebelumnya, penyidik Polres Tanjungpinang telah menetapkan 4 tersangka, masing-masing Dedi Candra, Gustian Bayu, Yusrizal dan Syafrizal dalam kasus ini.

Bahkan, Dedi yang merupakan mantan Kabag Tapem Pemko Tanjungpinang telah ‎dituntut 12 tahun dan 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Dedi bahkan dinyatakan sebagai playmaker atau pemeran mutlak dalam kasus yang melibatkan Tim Lima dan Tim Sembilan tersebut.

Tidak itu saja, JPU juga menyatakan seluruh nama yang terlibat dalam Tim Lima dan Tim Sembilan bisa dihukum bersama Dedi Candra. Sebagai pemeran mutlak, Dedi dinyatakan secara bersama-sama dengan delapan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang lainnya yang masuk dalam Tim Lima dan Tim Sembilan pelaksana ganti rugi lahan USB SD yang menyebabkan kerugaian negara Rp1,8 miliar.

"Hal itu sesuai dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer," kata JPU Kejari Tanjungpinang dalam sidang tuntutan yang digelar PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (11/12/2014). 

Selain itu, sesuai dengan uraian pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dinyatakan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dihukum seperti pelaku atas kerja sama yang dilakukan terdakwa secara sadar bersama dengan delapan saksi dalam Tim Lima dan Tim Sembilan pelaksana ganti rugi lahan USB SD Terpadu Tanjungpinang.

Adapun anggota Tim Lima dan Tim Sembilan yang disampaikan JPU, masing-masing Wan Samsi sebagai Ketua Tim Sembilan, Surya Dianus sebagai mantan Kabag Agraria Setdako Tanjungpinang, Syafrial Egi sebagai mantan Kepala Bappeda Kota Tanjungpinang, Yusrizal sebagai mantan Kepala Kantor BPN Tanjungpinang, Syafrizal sebagai mantan Camat Tanjungpinang Timur, Wan Martalena sebagai mantan Lurah Batu Sembilan, serta Gustian Bayu sebagai Kasubag Agraria Setdako Tanjungpinang. 

Dalam tuntutannya, JPU menguraikan, perbuatan terdakwa yang melakukan gati rugi lahan dengan mekanisme dan aturan yang tidak benar melalui rapat penetapan penilai ganti rugi lahan, klarifikasi dan harga tanah, dan musyawarah antara pemilik tanah dalam menentukan harga Rp85 ribu per meter yang ditetapkan dengan total pembayaran ganti rugi dari dana APBD 2009 sebesar Rp2,9 miliar.

"Sesuai dengan berita acara rapat ganti rugi lahan pada 12 Oktober 2009, Tim Sembilan menentukan harga ganti rugi tanpa musyawarah, melainkan hasil rapat ditandatangani masing-masing tim kendati tidak hadir. Sehingga perbuatan ini dapat dikategorikan turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan terdakwa," ungkap JPU. 

Editor: Dodo