Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Bandar dan Empat Pemain Judi Digaruk di Mega Legenda
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 19-12-2014 | 14:14 WIB
judi_dadu_legenda.jpg Honda-Batam
Para bandar dan pemain judi dadu yang digaruk polisi di Mega Legenda.

BATAMTODAY.COM, Batam - Entah apa yang dipikirkan Roarta Bagariang (19) dan Richardo Sirait (20), dua warga Batuaji, hingga nekat membuka lapak judi dadu di pinggir jalan raya kawasan Mega Legenda. Akibatnya, mereka berdua terpaksa dibekuk jajaran Polsek Batam Kota saat razia penyakit masyarakat (Pekat) digelar, Kamis (11/12/2014) kemarin.

Selain kedua pemuda yang mencoba peruntungan menjadi bandar judi itu, empat orang pemain juga berhasil dibekuk, yakni Risdiantoro (20), Fredjen (31), Wira (30), dan Suprayetno (23).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil perjudian Rp2,6 juta, tiga mata dadu, mangkok pengocok mata dadu, karpet dadu dan sebelas kendaraan roda dua yang ditemui di lokasi tersebut.

Kapolsek Batam Kota, AKP Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, saat penggerebekan lokasi perjudian itu ramai pemain. Namun begitu anggota datang, pemain langsung kabur dan meninggalkan sepeda motornya.

"Dua orang ini menggelar lapak judi dadu di pinggir jalan Mega Legenda. Begitu kami tiba di lokasi, para pemain kocar kacir dan meninggalkan sepeda motornya. Barang bukti yang ada di sekitar lokasi serta dua bandar dan empat pemain yang berhasil ditangkap langsung kita amankan ke Mapolsek Batam Kota," kata Yoga, Jumat (19/12/2014).

Sementara itu, Roarta Bagarian mengatakan, mereka nekat membuka lapak dadu karena tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Selain itu, mereka mencoba peruntungan karena di beberapa titik kawasan Batam judi dadu tetap buka dan tidak ditangkap.

"Saya coba buka disini karena di Batuaji saya lihat tidak masalah. Lapak dadu aman buka disana. Hasilnya juga menjanjikan. Tapi ini nasib apes kami. Bukan dapat uang tapi malah ditangkap. Kalau bekingan kami tidak punya," ungkapnya.

Begitu juga dikatakan Wira, salah satu pemain yang ikut diamankan. Ia mengaku kalau datang ke lokasi tertarik ingin mengetahui ada apa, karena ramainya warga. Namun begitu mendekat dan melihat, polisi datang dan langsung menangkapnya.

"Saya pikir ada apa, makanya saya mendekati lokasi. Coba main juga dan baru kali ini, tapi langsung digerebek," pungkasnya.

Kedua bandar dan pemain yang diamankan saat ini masih mendekam di jeruji besi Mapolsek Batam Kota. Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.

Editor: Dodo