Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Belum Terima Surat Eksekusi Terpidana Mati di Batam
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 19-12-2014 | 12:50 WIB
hukuman_mati.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron mengaku hingga kini belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung untuk eksekusi terpidana mati kasus narkoba di Batam.

"Belum ada terima surat, kalau ada nanti saya sampaikan. Ini belum ada," kata Yusron, Kamis (18/12/2014).

Ia juga mengatakan apabila telah ada surat resmi dan telah memenuhi syarat untuk dilakukan eksekusi, pihaknya akan melaksanakan sesuai dengan prosedur.

"Ini kan nasib orang, harus clear prosedurnya. Perlu proses, apakah masih punya upaya hukum lain atau tidak," ujar Yusron menjawab wartawan.

Diakui Yusron, pihaknya pernah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait administrasi terpidana mati di Batam. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata para terpidana masih menggunakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan seperti grasi maupun peninjauan kembali (PK).

"Setelah dicek masih menggunakan upaya hukum yang dapat dilakukan yakni upaya hukum luar biasa PK maupun grasi," tuturnya.

"Kalau ada akan kita beritahukan," katanya lagi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Tedjo Edhy Purdijatno segera melakukan proses hukum terpidana kasus narkoba yang divonis mati.

Tedjo mengatakan ada 64 terpidana hukuman mati dari berbagai negara termasuk warga negara Indonesia yang akan dieksekusi mati oleh algojo. Lima di antaranya akan dieksekusi oleh penegak hukum pada bulan ini.

"Itu bukan perintah Presiden tetapi beliau meminta kepada aparat untuk melakukan proses hukum secara benar. Terkait narkotika para terpidana mati yang telah incraht yang ditolak grasinya dieksekusi secepatnya,"  kata Menko Polkam Tedjo Edhy Purdijatno di Jakarta,   Kamis (4/12/2014).

Terkait nama-namanya, Tedjo enggan menyebutkan secara rinci tetapi, ada nama Indonesia dan warga negara asing. Pelaksanaan eksekusi mati memunggu surat perintah dari Jaksa Agung Prasetyo yang akan ditandatangani Presiden.

"Jaksa agung akan jelaskan siapa saja. Kami akan eksekusi ini menunggu Jaksa Agung yang akan ditandatangani Presiden,"  jelasnya.

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif mengatakan kelima terdakwa itu tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan, di antaranya terpidana narkoba.

Kelimanya berasal dari wilayah yang berbeda, seperti Banten, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau (Batam). Kelima adalah terpidana mati kasus narkotika setelah permohonannya grasinya ditolak oleh Presiden. 

Kelima terpidana yang akan segera dieksekusi itu merupakan sisa terpidana yang pada tahun 2013 lalu belum dieksekusi. 

Kemudian mengenai hak-hak para terpidana tersebut juga sudah jelas. "Tinggal aspek teknisnya, jadi hak-hak mereka semuanya sudah jelas," kata Basuni.

Editor: Dodo