Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TPI Apresiasi Pernyataan Ketua MA Soal Putusan PK yang Memenangkan Mbak Tutut
Oleh : Siaran Pers/Redaksi
Jum'at | 19-12-2014 | 10:56 WIB
Habiburokhman-tpi1.jpg Honda-Batam
Direktur Risk Management PT TPI, Habiburokhman SH MH. (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktur Risk Management PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Habiburokhman SH MH, menilai pernyataan Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali, bahwa putusan Peninjauan Kembali MA yang memenangkan kubu Ny Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut melawan PT Berkah Karya Bersama (BKB) tetap harus dilaksanakan walaupun ada putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), patut diapresiasi.

"Pernyataan tersebut sangat tepat karena MA memang merupakan lembaga kehakiman tertinggi di negara kita, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945," ujar Habiburokhman dalam siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Jumat (19/12/2014).

Ditambahkan, kekuasaan Kehakiman MA tersebut merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggerakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, putusan Peninjauan Kembali merupakan putusan tingkat tertinggi dan memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat semua pihak.

"Dengan adanya pernyataan Ketua MA tersebut, kami berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang berspekulasi menghadap-hadapkan putusan PK MA dengan Putusan BANI, apalagi mengatakan putusan PK MA tidak berlaku atau batal demi hukum dengan keluarnya putusan BANI," tuturnya.

MA, kata Habib, adalah lembaga yang keberadaannnya diatur secara jelas oleh konstitusi, sementara BANI hanyalah lembaga yang diatur di level UU. Jadi sangat tidak sepadan untuk dibanding-bandingkan. Dia juga menilai pihak-pihak yang mempermasalahkan kewenangan atau kompetensi peradilan umum, dalam hal ini MA, untuk mengadili perkara tersebut sebagai yang bangun kesiangan.

Sebab, katanya lagi, masalah kompetensi sebenarnya sudah selesai beberapa tahun lalu yaitu pada saat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan atau eksepsi kubu BKB soal kompetensi tersebut dalam putusan selanya tanggal 18 Agustus 2010.

"Secara tegas PN Jakpus dan MA memutuskan bahwa meskipun dalam investment agreement tertulis penyelesaian masalah hukum terkait hak dan kewajiban akan diselesaikan di BANI, namun perkara ini bukan merupakan perkara wanprestasi terkait investment agreement. Melainkan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang tidak terkait investment agreement sehingga peradilan umum berwenang mengadili perkara ini," tandasnya.

"Kami khawatir, isu soal kompetensi ini sengaja terus didaur ulang dengan pemberitaan subyektif yang sangat masif guna membentuk opini publik dan membingungkan masyarakat," tambahnya.

Sebagian Putusan BANI sendiri, katanya, sebenarnya tidak bertentangan dengan Putusan MA karena BANI menolak tuntutan BKB agar menyatakan RUPS LB 18 Maret 2005 versi mereka sah dan RUPS 17 Maret  2005 versi Mbak Tutut tidak sah. Namun sebagian lain putusan BANI tidak tepat karena menyatakan Mbak Tutut wanprestasi karena mencabut surat kuasa mutlak yang pernah diberikan kepada BKB.

"Terhadap putusan BANi soal wanprestasi tersebut, kami akan mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri. Saat ini kami tengah mempersipkan hal-hal teknis untuk melaksanakan putusan PK MA tersebut. TPI akan segera melaksanakan siaran lagi dengan nama udara TPI dan bukan MNC," ungkapnya.

Secara umum, Habiburokhman menambahkan, konsep TPI juga akan kembali ke khittah, yaitu konsep televisi pendidikan. "Kami harap dengan kembali ke konsep tersebut kami bisa turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pembangunan sumberdaya manusia di negara kita," tutupnya.

Editor: Redaksi