Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Turut Nikmati Duit Korupsi, Kejati Bidik Komisioner KPU Kepri 2010
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 19-12-2014 | 08:17 WIB
ilustrasi_korupsi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dana hibah dari APBD Kepulauan Riau (Kepri) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri yang tak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,3 miliar diduga turut mengalir ke kantong komisioner KPU. Atas dasar dugaan ini, Kejaksaan Tinggi Kepri akan memeriksa dan memanggil sejumlah komisioner yang diduga telah menggunakan dana tersebut.

"Penyelidikan dugaan korupsi dana KPU Kepri yang sedang disidik saat ini tidak akan berhenti pada dua tersangka saja. Karena dari hasil penyelidikan, dana hibah tersebut juga diduga mengalir ke beberapa komisioner yang mempergunakan dana itu untuk kepentingan pribadi. Ini akan kita selidiki," papar Yulianto SH, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, kepada pewarta di Tanjungpinang belum lama ini.

Dia menambahkan, selain menunggu hasil audit dari BPK, Kejati Kepri juga terus memantau pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi tersebut di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Bahkan, timnya juga turun untuk menelusuri aset-aset terduga pelaku.

"Ada beberapa aset yang kita duga dari aliran dana hibah itu itu, dan saat ini terus kita selidiki," ungkapnya.
  
Menurutnya, jika hasil audit BPK sudah keluar, Kejati akan langsung memerintahkan penyidik Kejari Tanjungpinang melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris KPU Kepri tahun 2010, Said Agil dan Bendahara Novian Ropita.

Sebelumnya, penyidik Kejari Tanjungpinang telah menetapakan dua tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah KPU Kepri tahun 2010 ini. Dari hasil penyelidika, dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana hibah pilkada Gubernur Kepri tahun 2010 dilakukan atas temuan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari total Rp10,3 milliar dana hibah yang diterima KPU Kepri.

Dari total dana hibah tersebut, didapati anggaran sebebesar Rp1,340 milliar lebih tidak bisa dipertangungjawabkan Bendahara dan Sekretaris KPU saat itu. (*)

Editor: Roelan