Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 14 Tahun, Tiga Terdakwa Narkotika Asal Malaysia Divonis 9,5 Tahun
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 18-12-2014 | 18:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang menjadi terdakwa kasus narkotika di PN Batam, masing-masing Sivakumar Kathraju, Joni Wang Ten Wen dan Poovarasan Asokan, dijatuhi hukuman lebih ringan 4 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dari tuntutan 14 tahun penjara yang dijatuhkan JPU Kejari Batam, Wahyu Soesanto, majelis hakim yang dipimpin Hari Mariyanto hanya menghukum ketiga terdakwa 9 tahun 6 bulan.

Di persidangan, majelis hakim yang diketuai Hari Mariyanto dengan hakim anggota Syahrial Harahap dan Juli Handayani mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti dipersidangan, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika.

"Atas perbuatannya majelis hakim mengadili, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," ujar Hari, Kamis (18/12/2014).

Lanjutnya, adapun hal yang memberatkan karena tindakan terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terdakwa berbelit-belit di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Setelah pembacaan putusan, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir hukuman yang dijatuhkan terhadap kliennya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Soesanto menyatakan tetap pada tuntutannya agar tiga warga negara asing asal Malaysia Sivakumar Kathraju, Joni Wang Ten Wen dan Poovarasan Asokan, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu seberat 100 gram dihukum 14 tahun penjara saat pembacaan replik (tanggapan atas pembelaan terdakwa).

"Berdasarkan fakta persidangan, kesesuasian dengan alat bukti dan penyidikan, kita tetap pada tuntutan agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara," kata Wahyu di persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Hari Mardiyanto, Selasa (16/12/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Ia juga mengatakan menolak secara keseluruhan pembelaan (pledoy) dari terdakwa melalui penasehat hukumnya Niko Nixon Situmorang yang minta dibebaskan dari tuntutan karena merasa kasus tersebut adalah rekayasa.

"Menolak secara keseluruhan pembelaan terdakwa," tegas Wahyu.

Editor: Dodo