Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Berjamaah Bersama Tim Lima dan Tim Sembilan

JPU Nyatakan Dedi Candra Playmaker Kasus Korupsi Pengadaan Lahan USB di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 11-12-2014 | 19:45 WIB
dedi-chandra1.jpg Honda-Batam
Dedi Candra saat menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (11/12/2014). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dedi Candra bukan hanya dituntut 12 tahun 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi ganti rugi lahan unit sekolah baru (USB) SD Terpadu di Jalan Srikaton, Km 12 Tanjungpinang, yang merugikan keuangan negara Rp1,8 miliar. Dedi Candra bahkan dinyatakan sebagai playmaker atau pemeran mutlak dalam kasus yang melibatkan Tim Lima dan Tim Sembilan tersebut.

Tidak itu saja, JPU juga menyatakan seluruh nama yang terlibat dalam Tim Lima dan Tim Sembilan bisa dihukum bersama Dedi Candra. Sebagai pemeran mutlak, Dedi dinyatakan secara bersama-sama dengan delapan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang lainnya yang masuk dalam Tim Lima dan Tim Sembilan pelaksana ganti rugi lahan USB SD yang menyebabkan kerugaian negara Rp1,8 miliar.

"Hal itu sesuai dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer," kata JPU Kejari Tanjungpinang dalam sidang tuntutan yang digelar PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (11/12/2014).

Selain itu, sesuai dengan uraian pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dinyatakan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dihukum seperti pelaku atas kerja sama yang dilakukan terdakwa secara sadar bersama dengan delapan saksi dalam Tim Lima dan Tim Sembilan pelaksana ganti rugi lahan USB SD Terpadu Tanjungpinang.

Adapun anggota Tim Lima dan Tim Sembilan yang disampaikan JPU, masing-masing Wan Samsi sebagai Ketua Tim Sembilan, Surya Dianus sebagai mantan Kabag Agraria Setdako Tanjungpinang, Syafrial Egi sebagai mantan Kepala Bappeda Kota Tanjungpinang, Yusrizal sebagai mantan Kepala Kantor BPN Tanjungpinang, Syafrizal sebagai mantan Camat Tanjungpinang Timur, Wan Martalena sebagai mantan Lurah Batu Sembilan, serta Gustian Bayu sebagai Kasubag Agraria Setdako Tanjungpinang.

Dalam tuntutannya, JPU menguraikan, perbuatan terdakwa yang melakukan gati rugi lahan dengan mekanisme dan aturan yang tidak benar melalui rapat penetapan penilai ganti rugi lahan, klarifikasi dan harga tanah, dan musyawarah antara pemilik tanah dalam menentukan harga Rp85 ribu per meter yang ditetapkan dengan total pembayaran ganti rugi dari dana APBD 2009 sebesar Rp2,9 miliar.

"Sesuai dengan berita acara rapat ganti rugi lahan pada 12 Oktober 2009, Tim Sembilan menentukan harga ganti rugi tanpa musyawarah, melainkan hasil rapat ditandatangani masing-masing tim kendati tidak hadir. Sehingga perbuatan ini dapat dikategorikan turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan terdakwa," ungkap JPU. (*)

Editor: Roelan