Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanam Pohon Ganja di Kampung Aceh Batam, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Oleh : Hadli
Kamis | 26-08-2021 | 15:36 WIB
A-PEMUSNAHAN-GANJA-BATAM.jpg Honda-Batam
Tersangka penanam ganja ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti ganja yang ditanamnya. (Foto: Hadli/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Kampung Aceh di Batam tanam pohon ganja di pot pekarangan rumahnya, lingkungan RT 03/RW 014 Mukakuning, Kecamatan Seibeduk. Alhasil pemuda berinisial SO alias FR itu ditangkap polisi.

Penangkapan dilakukan personil Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu 21 Juli 2021 lalu berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa adanya pohon ganja dalam pekarangan belakang rumah tersangka.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga batang diduga pohon ganja," kata PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra saat gelar pemusnahan barang bukti, Kamis (26/7/2021).

Pohon daun ganja dengan rata-rata setinggi 120 Cm tersebut, diantaranya 12 helai daun ganja disisihkan untuk uji Laboratorium Balai POM di Batam, sisa daun Ganja dari Laboratorium Balai POM di Batam untuk pembuktian perkara di Pengadilan.

"Selebihnya, barang bukti pohon daun ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tersangka," jelas PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri tersebut.

Akibat menanam pohon daun ganja, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup Kompol Nanang Indra Bakti.

Editor: Dardani