Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati dan Kepala BP Bintan Jadi Tersangka Korupsi Pengaturan Cukai, KPK Diminta Telusuri Aliran Dana
Oleh : Asyri
Jum\'at | 13-08-2021 | 10:48 WIB
buyamin-saiman1.jpg Honda-Batam
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bunyamin Saiman. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bunyamin Saiman mengapresiasi KPK yang telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Ketua BP Kawasan Bintan Muh Saleh H Umar terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

"Prinsipnya saya mengapresiasi KPK yang akhirnya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun apresiasi ini bersayarat karena sudah terlambat penetapan dan penahanannya," ujar Bunyamin kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (13/8/2021).

Namun demikian, MAKI berharap KPK terus menindaklanjuti kasus tersebut dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dananya.

"Kalau tidak menerapkan pasal pencucian uang (TPPU) itu sama saja memenjarakan orang, tapi tidak menuntaskan masalahnya. Karena bisa jadi karena masalah itu sudah berlangsung lama dan juga akan juga bisa berlangsung kedepannya," ujar Bunyamin.

"Jika dikenakan pidana pencucian uang maka akan menjadikan efek jera dan kemudian tidak akan terjadi lagi dengan segala modusnya di masa-masa yang akan datang," harapnya.

Menurutnya, selain untuk memberikan efek jera, dengan menerapkan Pasal TPPU maka KPK bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam kasus pengaturan cukai BP Bintan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Bintan, Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka, korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di wilayah Bintan untuk tahun 2016-2018.

Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Alexander Warmata, melalui siaran persnya mengatakan, penetapan kedua tersangka ini setelah pihaknya melakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Februari 2021, dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan tim penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021," kata Alexander, Kamis (12/8/2021).

Lanjut Alexander, Apri dilakukan penahanan di Rutan pada Gedung Merah Putih sedangkan Mohd Saleh ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC. "Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC," katanya.

Editor: Yudha