Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ABK MT Metis

Satpolair Polresta Barelang Tangkap 9 WN Pakistan di Pelabuhan Batuampar
Oleh : Putra Gema
Kamis | 05-08-2021 | 18:32 WIB
wn-pakistan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

9 WN Pakistan saat ditangkap Satpolai Polresta Barelang di Pelabuhan Makobar Batuampar, Batam, Kamis (5/8/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satpolair Polresta Barelang mengamankan 9 orang warga negara (WN) Pakistan, setelah diketahui bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) MT Metis yang sedang lego jangkar di Perairan Nongsa, Kamis (5/8/2021) sekira pukul 07.00 WIB.

Ke-9 ABK ini akan masuk ke Pelabuhan Makobar, Batuampar, pada saat dilakukan penangkapan dan pihak agen tidak bisa menunjukan dokumen dengan beralasan semua dokumen berada di kantor dan tidak dibawa di kapal.

"WNA itu kita amankan tadi pagi di Perairan Batuampar, Batam," kata Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi.

Ia menjelaskan, sekira pukul 03.30 WIB agen PT Trans Shiping Sokhifao menjemput 9 WN Pakistan menggunakan speedboat dari Kapal MT Metis yang lego jangkar di Perairan Nongsa, Batam, Kepri.

"Sewaktu mereka berlayar menuju Pelabuhan Makobar Batuampar, Tim Subdit Gakkum Sat Polair Polresta Barelang melakukan pemeriksaan di Perairan Batuampar dan melakukan pemeriksaan 1 Kapal yang mengangkut 9 orang WN Pakistan selaku ABK Kapal MT Metis," ujarnya.

Selanjutnya terhadap 9 orang WNA beserta agen pelayaran ini diamankan ke Mako Satpolai Polresta Barelang guna pelaksanaan rapid antigen dan interogasi lebih lanjut.

Modus operandinya yakni agen pelayaran PT Trans Shiping terhadap 9 orang WN Pakistan ini yang turun dari Perairan Batuampar menuju Pelabuhan Makobar Batuampar, Batam, dengan alasan menuju Hotel Harris Batam Centre, Batam, Kepri.

"Alasannya karena para ABK Kapal MT Metis tersebut akan pulang ke negara asalnya Pakistan dan sudah tidak bekerja lagi di Kapal MT Metis," ungkapnya.

Saat ini pihak Kepolisian melaksanakan interogasi terhadap agen pelayaran PT Trans Shiping. Ke-9 orang ini telah diinterogasi dan melaksanakan koordinasi dengan instansi Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

"Kami juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana sesuai UU Karantina Kesehatan, UU Keimigrasian dan UU Pelayaran," tutupnya.

Editor: Gokli