Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Biadab! Kawanan Pemuda di Banten Perkosa 3 Siswi SD dan SMP
Oleh : Redaksi
Sabtu | 10-07-2021 | 12:20 WIB
ilustrasi-penganiayaan-anak21.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur.

BATAMTODAY.COM, Pandeglang - Kasus pemerkosaan tiga anak perempuan yang masih duduk di bangku SD dan SMP di Pandeglang, Banten menemukan fakta baru. Salah satu pelakunya, AI ternyata sungguh bejat karena memperkosa ketiga korbannya dalam waktu semalam.

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh AI saat diinterogasi penyidik Unit PPA Polres Pandeglang. Di hadapan petugas, dia mengaku telah memperkosa ketiga korban.

"Iyah pak tiga kali. Dilakuinnya sama masing-masing korban," kata pelaku, Sabtu (10/7/2021).

AI juga mengaku gelap mata lantaran tergiur dengan paras salah satu korban. Lewat modus tukaran nomor HP inilah, pelaku lantas terus-terusan merayu korban dan membujuknya agar mau melayani nafsu bejatnya tersebut.

"Saya juga yang jemput salah satu ceweknya pak terus diajak ke rumah saya," tuturnya.

Sementara pelaku lainnya, AP mengaku hanya melakukan tindakan durjana itu sekali kepada salah satu korban. Sebelum kejadian, dia diajak oleh rekannya AI untuk ikut ke rumahnya hingga bisa bertemu dengan ketiga bocah perempuan SD-SMP ini.

"Sekali doang, pak. Saya waktu itu diajak sama dia (menunjuk pelaku AP)," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap dua pelaku kasus pemerkosaan tiga bocah perempuan SD-SMP di Pandeglang. Sementara, satu rekannya kabur dan masih diburu petugas.

Aksi durjana kawanan pemuda itu bermula saat tiga korban dijemput pada Kamis (1/7/2021) siang. Tiga korban, yang masih memiliki ikatan keluarga tersebut, dibawa ke sebuah tempat di Pandeglang dengan modus mengajak mereka untuk makan bersama atau babancakan.

Tiga pria dewasa itu menawarkan agar bocah-bocah perempuan ini menginap dan janji diantarkan pulang ke rumah pada esok harinya. Karena tak punya pilihan, tiga korban menurut. Singkat cerita, kawanan pemuda itu memerkosa para korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha