Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dari Unsur Pejabat dan Pengusaha

Besok, KPK Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Suap Izin Reklamasi Tanjung Piayu
Oleh : Ismail/Roland
Selasa | 23-07-2019 | 18:30 WIB
menyusul-pupr1.jpg Honda-Batam
Tim KPK usai menggeledah Kantor Dishub Kepri, Selasa (23/7/2019). (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepri, baik di Kota Tanjungpinang, Batam, dan Karimun, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dari unsur Pemprov Kepri dan swasta.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan kedelapan saksi tersebut diagendakan di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Rabu (24/7/2019) besok.

Ke-8 saksi ini akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin reklamasi yang mendera Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan swasta benama Abu Bakar.

"Besok sekitar 8 orang saksi dari unsur Pemerintah Provinsi Kepri dan swasta diagendakan diperiksa dalam perkara ini," ungkapnya, Selasa (23/7/2019).

Ia menyebutkan, dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan.

Adapun sejumlah lokasi yang digeledah tim KPK, yakni di Kota Tanjungpinang: Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, rumah pribadi tersangka Budi Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, kantor Dinas Lingkungan Hidup, dan kantor Dinas ESDM.

Lalu, di Kota Batam, yakni rumah pihak swasta, Kock Meng, rumah pejabat Protokol Gubernur Kepri, serta dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka. Sementara di Karimun, tim penyidik KPK kembali menggeledah rumah pribadi tersangka Nurdin Basirun.

"Penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak2 di lokasi dapat bersikap koperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik," tukas Febri.

Editor: Yudha