Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Yakini Pidato Rasis Bobby Jayanto Penuhi Delik Pidana
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 02-07-2019 | 10:40 WIB
bobby-usai-diperiksa.jpg Honda-Batam
Bobby Jayanto (kemeja Biru) usai memenuhi panggilan penyidik Polres Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang menyampaikan peningkatan proses penyelidikan ke penyidikan dugaan pidato rasis dan diskriminasi etnis Ketua Partai NasDem Tanjungpinang, Bobby Jayanto memenuhi delik pidana.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendi Alie mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan hingga dinaikan ke penyidikan, sejumlah unsur atas delik pidana dalam dugaan rasis pada kasus tersebut sangat terpenuhi.

"Kami berkeyakinan, atas kesaksian dan barang bukti rekaman serta translete arti bahasa Tionghoa ke Bahasa Indonesia, delik pidana sesuai dengan unsur pasal 4 ayat 1 poin b angka 4 UU nomor 40 tahun 2008 tentanf penghapusan diakriminasi rasis dan etnis sudah terpenuhi," ujar Alie, Senin (1/7/2019).

Sementara sesuai dengan pasal 1 angka 5 tentang ketentuan umum UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasis dan Etnis, dikatakan, tindakan diskriminasi ras dan etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi sosial, dan budaya.

Pada pasal 4 ayat (1) poin b angka 4, tindakan diskriminasi yang dilarang dan dapat dijerat dengan pidana penjara sebagaimana pasal 16 huruf b angka 2 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah:

1. Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan
atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca
oleh orang lain.

2. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.

3. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain.

Atas perbuatan ini, pelaku diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Bobby Jayanto Membantah Rasis

Sementara itu, Ketua Partai NasDem Tanjungpinang, Bobby Jayanto membantah, jika apa yang disebutnya dalam pidatonya, pada sembahyang keselamatan di Pelantar II Tanjungpinang itu mengandung rasis.

Kepada wartawan, Bobby Jayanto mengatakan, tidak bermaksud menghina etnis dan suku tertentu dalam pidatonya itu. "Pidato saya itu, tidak ditujukan kepada siapa-siapa," ujarnya, usai memenuhi panggilan Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (24/6/2019) kemarin.

Disinggung mengenai makna yang terkandung dalam pidatonya, yang dianggap rasis dan menyinggung ethnis, Bobby menyatakan, menurutnya, tidak ada makna apa-apa dalam pidato itu, selain menyampiakan kepada masyarakat agar mereka mau memberikan perhatian kepada kelangsungan klenteng di Pelantar II Tanjungpinang itu.

"Kalau menurut saya, tidak ada makna apa-apa, selain menyampaikan kepada masyarakat agar mereka mau memberikan perhatian kepada kalangsungan kelenteng, itu aja," sebutnya.

Dan dalam pidatonya, Bobby Jayanto membantah, menyebut adigum 'Kulit Hitam' dengan tujuan rasis dan mendiskreditkan etnis tertentu. Tetapi menurutnya, hanya ingin memberi pemahaman pada etnis Thiongoa yang ada di acara tersebut.

"Pidato itu tidak ditujukan pada siapa saja. Dan hanya ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat itu aja," katanya.

Editor: Gokli