Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Kirim SPDP Dugaan Pidato Rasis Bobby Jayanto ke Kejaksaan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 02-07-2019 | 10:16 WIB
spdp-bobby.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polisi menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan pidato rasis dan diskriminasi etnis yang diucapkan Bobby Jayanto (Ketua DPD NasDem Tanjungpinang) ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendi Alie mengatakan, pengiriman SPDP dugaan rasis dan diskriminasi etnis tersebut, dilakukan atas terpenuhinya unsur pidana dari penyelidikan yang dilakukan.

"SPDP kasus tersebut hari ini, Senin (1/7/2019) kami kirimkan ke Jaksa. Karena sesuai dengan UU, tiga hari setelah dinaikan ke penyidikan SPDP wajib kami kirimkan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/7/2019).

Disinggung mengenai siapa tersangka dalam SPDP yang telah dikirimkan tersebut, Efendi Alie mengakui, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun dari gelar perkara yang dilakukan atas sejumlah saksi yang sudah diperiksa, penyidik meyakini, sejumlah unsur pidana dalam pidato rasis dan diskriminasi ethnis tersebut sudah terpenuhi.

"Untuk nama tersangka dalam SPDP belum ada. Dan masih menunggu pemeriksaan kembali seluruh saksi dan pihak terkait lainya," ujar Efendi Alie.

Saat ini, lanjut Efendi Alie, sejumlah saksi yang sebelumnya diperiksa dalam penyelidikan, akan kembali dipanggil dalam proses penyelidikan, dan setelah pemeriksaan, Polisi akan kembali melakuka gelar perkara dalam menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, M Amriansyah mengaku belum mengetahui, adanya pengiriman SPDP kasus pidato rasis dan diskriminasi Etnis dari Polres Tanjungpinang itu. "Karena sejak Jumat kemarin hingga 8 Juli 2019 mendatang saya cuti dan tidak masuk kantor," ujar Amriyansyah.

Sebelumnya, dugaan rasis dan diskriminasi etnis, diduga dikatakan Ketua Nasdem Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto saat berpidato dengan bahasa Tionghoa, pada perayaan sembahyang keselamatan di Pelantar II di laporkan Ormas dan LSM ke Polisi pada Selasa,(11/6/2019).

Sesuai dengan Laporan Polisi LP-B/82/VI/2019/KEPRI/SPKT-Res TPI tanggal 11 Juni 2019 itu, RE Raja Mansur Razak mewakili 4 ormas dan LSM Pelapor mengatakan, Pelaporan Bobby Jayanto atas dugaan pidato rasis berbahasa Tionghoa itu dilakukan, karena meresahkan warga, dan telah menjadi Viral dan bahan perbincangan pada masyarakat di media sosial.

Dalam laporanya ke Polisi, Bobby Jayanto diduga melanggar pasal 16 huruf B angka 2 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Editor: Gokli