Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Mindo Berkeberatan

Penahanan Mindo Sentimen Pribadi Kombes Wibowo
Oleh : Dodo
Sabtu | 24-12-2011 | 13:27 WIB
Mindo_Tampubolon.jpg Honda-Batam

AKBP Mindo Tampubolon.

JAKARTA, batamtoday - Kuasa hukum AKBP Mindo Tampubolon, Gloria Tamba menilai penahanan yang dilakukan terhadap kliennya oleh penyidik Polda Kepri di Bareskrim Mabes Polri merupakan sentimen pribadi dari Kombes Wibowo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

"Penahanan itu merupakan sentimen pribadi Kombes Wibowo yang sudah terlanjur menetapkan klien kami sebagai tersangka, tanpa bukti," kata Gloria dalam rilisnya kepada batamtoday, Sabtu (24/12/2011).

Gloria mengatakan selaku kuasa hukum pihaknya mempertanyakan dasar hukum penahanan tersebut mengingat pihaknya merasa yakin Mindo tak melakukan hal seperti apa yang disangkakan oleh penyidik.

Selain itu, lanjutnya, seluruh barang bukti juga telah dikuasai oleh penyidik sehingga mustahil bagi kliennya untuk menghilangkan barang bukti. Terlebih, Mindo saat ini juga bertugas Mabes Polri sehingga tak ada kekhawatiran untuk melarikan diri.

"Kami sangat keberatan atas penahanan terhadap klien kami tersebut karena sampai saat ini tidak pernah ada bukti dari penyidik yang dapat menunjukkan keterlibatan Mindo," kata Gloria. 

Gloria menilai selama ini penyidik hanya mendasarkan pada keterangan dua orang tersangka pembunuhan, Ujang dan Ros, yang keterangannya pun sering berubah-ubah. Bahkan Ros menyatakan Mindo terlibat pada saat Ros sedang kesurupan, yang anehnya dipercaya begitu saja oleh penyidik. 

"Belum lagi Polda Kepri juga ikut meminta bantuan paranormal, Ki Joko Bodo, untuk mencaritahu keterlibatan klien kami. Sampai saat ini, penyidik tidak pernah dapat menunjukkan bukti keterlibatan klien kami, apalagi motifnya. Namun penyidik, tanpa berdasarkan bukti dan alasan hukum, langsung menahan klien kami," sebutnya.

Gloria juga menyebutkan penyidik sebelumnya telah mempersiapkan Surat Penangkapan dan Penahanan terhadap Mindo dari Batam, sebelum Mindo diperiksa di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2011. Surat tersebut ditandatangani oleh Kombes Wibowo (eks Direskrimum Polda Kepri), yang sejak tanggal 20 Desember 2011, sudah dipindahtugaskan ke PTIK. 

"Dalam pemeriksaan terakhir, klien kami menolak menandatangani surat tersebut," sebutnya.

Dia menilai penahanan terhadap Mindo sangat dipaksakan tanpa alasan yang jelas. Padahal, lanjutnya, Mindo selama ini telah membuktikan dirinya sangat kooperatif, hadir dalam setiap pemeriksaan dan tidak menyulitkan jalannya penyidikan. 

"Sejak beberapa bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka pun, klien kami tidak pernah ditahan. Mengapa justru pada saat menjelang perayaan acara keagamaan (Natal), klien kami langsung ditahan," kata Gloria.

Beberapa waktu lalu, sambung Gloria, penyidik menyatakan tidak menahan Mindo karena menunggu adanya bukti baru. Faktanya, sampai saat pemeriksaan terakhir, tanggal 21 Desember 2011, tidak pernah ada bukti baru yang dapat diperlihatkan oleh penyidik.

Pertanyaan-pertanyaan dalam pemeriksaan tanggal 21 Desember 2011 pun, hanya merupakan pengulangan dari pemeriksaan di bulan Agustus 2011, yang juga tidak dapat menunjukkan adanya keterlibatan dan bukti keterlibatan Mindo, sebut Gloria lagi.

Gloria menyebutkan saat ini Mindo sudah mengajukan penangguhan penahanan, agar nantinya dapat mengikuti perayaan ibadah Natal bersama keluarganya, dan juga dapat mengunjungi makam istrinya yang sangat dikasihinya, yang telah menjadi korban pembunuhan keji oleh Ujang dan Ros. Dan tragisnya, Ujang dan Ros justru telah memfitnah klien kami, dan dipercaya begitu saja oleh Kombes Wibowo dan penyidik di bawahnya.

"Sangat disayangkan bila nantinya Kombes Wibowo yang dipindahtugaskan ke PTIK, yang telah melaksanakan tugasnya dengan berbagai pelanggaran hukum, mendasarkan tindakannya pada sentimen pribadi, bukan berdasarkan alat bukti, menjadi pengajar di PTIK. Dapat dibayangkan, bagaimana nantinya kualitas pendidikan yang diajarkannya, dengan melihat sejumlah pelanggaran hukum yang sangat fatal, yang telah dilakukannya dalam penanganan kasus klien kami tersebut," pungkasnya.