Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Kasi Datun Kejari Batam Disebut Salah Gunakan Kepercayaan Pemko Batam
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 01-02-2018 | 18:51 WIB
kabag-hukum-sebagai-saksi1.jpg Honda-Batam
Demi Asfivnul, Kabag Hukum Pemko Batam, memebrikan keterangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kamis (31/2/2018) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang lanjutan dugaan korupsi pencucian uang dana penyelenggaraan Asuransi Kesehatan (Askes) Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yakni mendengarkan keterangan saksi Demi Asfivnul, Kabag Hukum Pemko Batam, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kamis (31/2/2018).

Dalam persidangan, Demi mengatakan pihaknya memercayai terdakwa Syafei membuka rekening sendiri karena terdakwa merupakan pihak dari Kejaksaan Negeri Batam selaku pengacara negara. Tapi ternyata kepercayaan itu tidak dapat dibuktikan, sehingga dikatahui uang tersebut ditarik oleh terdakwa M Syafei dan M Nasihan.

"Dalam surat perjanjian atas nama Pemko, tetapi terdakwa ini membuat tabungan atas nama terdakwa Syafei. Tetapi saya tidak ada mengecek, karena kita percaya bukan karena pribadinya tapi instansinya Kejaksaan Negeri Batam. Jadi merasa percaya dan cukup percaya," ujar Demi.

Baca: Didakwa Pasal Berlapis, Mantan Kasi Datun Kejari Batam Ajukan Eksepsi

Atas kejadian itu, Demi merasa kaget sekali dan tidak menyangka sama sekali. Bahkan, kata Demi lagi, Pemko Batam langsung mempertanyakan dana tersebut ke terdakwa Syafei. Namun, lagi-lagi Syafei mengatakan tidak perlu khawatir sebab uang itu masih ada di rekening lain dengan maksud mengamankannya.

Menurut Demi, alasan Pemko Batam membuat kerja sama dengan PT BAJ karena dana asuransi untuk PNS Pemko Batam tidak mencukupi sehingga dilakukan kerja sama itu.

"Contohnya seperti tabrakan hingga meninggal. Mereka (korban-red) untuk membayar perobatan harus berutang terlebih dahulu. Nah, melihat itu sehingga ada kebijakan pimpinan," katanya.

Namun karena Pemko Batam anggarannya defisit, maka melakukan penghentian perjanjian ke PT BAJ. Kemudian Bagian Keuangan Pemko Batam melakukan audit terhadap dana JHT di PT BAJ dan diketahui sebanyak Rp115 miliar.

"Yang melakukan penghitungan itu bagian keuangan,sehingga ditemukan sejumlah itu," ucapnya.

Dengan adanya dana sebesar Rp115 miliar, kemudian Pemko Batam langsung melakukan musyawarah kepada pihak PT BAJ untuk meminta dana itu. Hanya saja, dari hasil musyawarah dan diskusi tersebut PT BAJ tidak bisa membayarnya sehingga Pemko Batam menggugat PT BAJ ke Pengadilan.

"Ada beberapa alasan PT BAJ karena kondisi keuangannya tidak mungkin membayar segitu, sehingga kita gugat," katanya.

Hingga berita ini diunggah, persidangan masih terus berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi Suhardi, Staf Distrik Batam PT BAJ dan Agus Hartadi Dirut PT BAJ 2013.

Editor: Udin