Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Pasal Berlapis, Mantan Kasi Datun Kejari Batam Ajukan Eksepsi
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 16-12-2017 | 08:50 WIB
M-Syafei-sebelum-memasuki-ruang-sidang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa M Syafei, mantan Kasi Datun Kejari Batam saat memasuki ruangan sidang PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - M Syafei (42), selaku mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, didakwa pasal berlapis di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jumat (15/12/2017).

M Syafei dijerat kasus dugaan korupsi pencucian uang dana penyelenggaran Asuransi Kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) itu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Prabowo SH dan Ali Naex Hasibuan, karena merugikan Negara sebesar Rp55 miliar.

Dalam dakwaannya, Sigit mengungkapkan modus terdakwa M Syafei selaku Jaksa Pengacara Negara bersama-sama dengan tersangka M Nasehan (DPO) sebagai pengacara PT BAJ, memanfaatkan surat kuasa yang diberikan Pemko Batam dan PT BAJ dalam penanganan perkara dana penyelenggaraan asuransi yang tidak dibayarkan PT BAJ ke Pemko Batam, dengan mengeruk keuntungan dari perkara yang mereka tangani.

"Modus yang dilakukan oknum Jaksa, yang merupakan mantan Kasi Datun Kejari Batam, M Syafei dan M Nasehan sebagai pengacara PT BAJ, awalnya didasarkan pada gugatan perdata wanprestasi Pemko Batam, yang saat itu ditangani Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) sebagai pengacara Negara mewakili Pemko Batam dan M Nasehan sebagai pengacara yang mewakili PT BAJ," ujar Sigit.

Selanjutnya, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara perdata nomor 136/Pdt.G/2013/PN.BTM pada 11 Juli 2013 itu, pada 18 September 2013, keduanya yang mewakili masing-masing pihak, melakukan mediasi di luar persidangan.

"Dalam mediasi di luar persidangan itu, kedua pengacara yang ditetapkan menjadi terdakwa ini, saat itu mewakili kedua belah pihak yang berperkara antara Pemko Batam selaku Penggugat dan PT BAJ selaku Tergugat, sepakat agar pihak Tergugat (PT BAJ) melakukan pembayaran sebagai kewajiban kepada Pemko Batam sebesar Rp55 miliar," ungkapnya.

Lebih lanjut Sigit mengungkapkan, pembayaran kewajiban sebagaimana yang disepakati, ditempatkan dalam rekening bersama (escrow account) atas nama terdakwa M Syafei dan M Nasehan (DPO) sebagai kuasa hukum masing-masing pihak di rekening PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Menteng Jakarta Pusat dengan nomor rekening: 1220056789996.

"Atas kuasa dan rekening atas nama kedua pengacara itu, M Syafei dan M Nasehan kembali membuka rekening giro nomor: 1220056778999 atas nama keduanya, tanggal 3 Oktober 2013 sampai dengan 13 Mei 2015," ucapnya

Namun, kedua terdakwa M Syafei dan M Nasehan ini, memindah-bukukan (OVB) dana yang sebelumnya disetorkan PT BAJ ke rekening penampung escrow account ke rekening lain, yang dibuat keduanya.

"Dari rekening kedua yang dibuat kedua terdakwa ini, selanjutnya dilakukan penarikan dana sebanyak 31 satu kali, tanpa ada perintah dan pemberitahuan dari pemberi kuasa, dalam hal ini Pemko Batam dan PT BAJ," sebutnya.

Berdasarkan dakwaan ini, dari total Rp55 miliar kewajiban yang sebelumnya telah disetorkan PT BAJ ke rekening escrow account, seluruhnya dipindahkan kedua tersangka ke rekening yang mereka buat, sampai habis diambil dan saat ini hanya tinggal Rp170 jutaan yang tersisa di rekening tersebut.

"Akibatnya, atas perbuatan terdakwa M Syafei bersama-sama dengan M Nasehan (DPO), maka negara mengalami kerugian Rp55 miliar," pungkasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua, primer melangar Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.

Mendengar dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Prasetyo Utomo SH, menyatakan akan mengajukan eksepsi. Maka dari itu, Ketua Majelis Hakim, Corpioner SH serta didampingi oleh Suherman dan Guntur Kurniawan SH selaku Hakim Anggota, menunda persidangan hingga tanggal 4 Januari 2018 mendatang.

Editor: Udin