Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Negeri Karimun Tolak Praperadilan ABK SB Pro Ekspress
Oleh : Wandy
Selasa | 05-12-2017 | 09:14 WIB
Sidang-praperadilan-ABK-ke-Kanwil-BC.jpg Honda-Batam
Sidang keputusan praperadilan terkait gugatan Kuasa Hukum ABK (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Permohonan praperadilan anak buah kapal (ABK) SB Pro Ekspress 03 yang ditegah kapal patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepri karena mengangkut 1.115 ponsel ilegal pada 29 Agustus 2017 lalu, ditolak. Sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Karimun pada Senin (4/12/2017) sore itu dipimpin Hakim tunggal, Yudi Rozadinata.

Keputusan Hakim itu dilakukannya berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya karena dari hasil penangkapan, penyelidikan dan penyidikan pihak Kanwil DJBC Khusus Kepri, para ABK tersebut ikut tertangkap tangan. Dan permohonan yang diajukan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara.

"Kita tolak permohonan, pasalnya yang dimohon sudah masuk ke perkara pokok, untuk itu keterlibatan Pemohon sudah dalam pokok perkara. Sementara materi praperadilan yang dimohonkan bukan masuk materi pokok praleradilan," jelas Yudi usai sidang saat diwawancarai.

Sidang putusan itu dihadiri oleh Uragil Sakti selaku kuasa hukum Pemohon ABK, sementara kuasa hukum Kanwil DJBC selaku Termohon tidak hadir dalam persidangan, namun putusan sidang tetap dianggap sah.

Sementara Uragil Sakti menyatakan, pihaknya menerima putusan pengadilan yang menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan kliennya.

"Kita sudah berupaya semaksimal mungkin, untuk itu kita hormati putusan pengadilan. Dan sekarang kita persiapkan saja untuk perkara pokoknya," tutupnya.

Editor: Udin