Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil DJBC Kepri di Karimun Digugat 4 ABK Kapal yang Ditetapkan Tersangka
Oleh : Wandy
Selasa | 28-11-2017 | 19:27 WIB
BC-Karimun.jpg Honda-Batam
Kuasa Hukum 4 ABK kapal yang ditetapkan tersangka oleh BC, Uragil Sakti (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sidang praperadilan yang menggugat Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepri terkait penetapan tersangka kepada 4 ABK kapal pro expres 3, yang melakukan penangkapan pada tanggal 29 Agustus 2017 lalu dengan menyita 1.115 handphone.

Uragil Sakti, yang merupakan kuasa hukum ABK kapal tersebut mengatakan, penetapan tersangka kepada 4 orang ABk tersebut tidak berdasar. Pasalnya, mereka hanya ikut bekerja dan itu baru pertama kalinya menurut pengakuan para ABK tersebut.

"Ini pertama kalinya ABK ditetapkan sebagai tersangka, karena menurut saya dan Undang Undang Perdagangan dan Undang Undang perkapalan, di mana tertulis, barang di atas kapal tersebut merupakan tanggung jawab nahkoda karena nakhoda sebagai wakil pemilik barang," kata Uragil saat diwawancari di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Selasa (28/11/2017)

Lebih jauh dijelaskan, penetapan tersangka terhadap 4 ABK kapal tersebut oleh pihak Bea dan Cukai, menggunakan Pasal 102 huruf A UU Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dianggap ikut serta dalam penyelundupan barang, karena barang tersebut dibawa dari Pelabuhan Jurong Singapore yang akan dibawa ke Batu Besar Batam. Sedangkan penangkapan itu sendiri di sekitar perairan Batu Besar.

"Sementara untuk menguatkan, kita memegang hukum perkapalan, di mana tertulis barang di atas kapal tersebut merupakan tanggung jawab nahkoda dan hukum dagang, nakhoda itu sebagai wakil pemilik barang, artinya para ABK ini tidak terlibat dalam penyelundupan barang tersebut," katanya.

Pihaknya juga sudah menanyakan kepada Nakhoda kapal bahwa menurut penuturannya ABK kapal tersebut hanyalah anak buah kapal dan tidak terlibat, karena sudah tercatat pada pembuktian di mana pada sidang selanjutnya akan akan diperlihatkan.

"Berdasarkan penuturan Nakhoda, ABK tersebut tidak terlibat namun pihak Bea Cukai tetap mempermasalahkannya dengan UU Kepabeanan tersebut, untuk saksi sendiri pada sidang selanjutnya akan kita hadirkan dari Nahkoda kapal itu sendiri dan barang bukti, pada hari Rabu (29/11/2017) serta putusan pengadilan pada Senin mendatang," ujarnya.

Editor: Udin