Bambang Heri: Fakta Persidangan Terbukti Kasus Perdata

Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Sutjahto Hari Murti dari Dakwaan Korupsi
Oleh : Hadli
Selasa | 22-12-2020 | 19:20 WIB
tsk-gratifikasi-btm.jpg
Mantan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti saat ditetapkan tersangka di Kejari Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tipikor Tanjungpinang kembali menggelar sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa tunggal mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti secara virtual, Selasa (22/12/2020).

Dipimpin ketua majelis hakim, Corpioner didampingi Weninanda dan Albiferri, sidang dengan agenda pembacaan pledoi dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam Mega Tri Astuti dan penasehat hukum terdakwa, Bambang Heri R dari Kantor Kejari Batam.

Dalam nota pembelaan itu, penasehat hukum terdakwa menyimpulkan tiga poin dalam perkara ini. Bahwa, kata Bambang, uang Rp 685 juta digunakan untuk pengurusan pengalihan izin pembangunan Pasar Racaekek di Bandung.

Pekerjaan ini, kata dia, tidak ada tender, melainkan pengalihan dan akta perjanjian bersama Koperasi Wahana Karya di Bandung. Izin tersebut, tambahnya, telah didapatkan, dengan dibuktikan bahwa ada akta perjanjian pembangunan Pasar Racaekek tersebut, akta perjanjian itu dibuat dihadapan notaris Sofiyanti Harris Kartasasmita SH, pada bulan September 2017.

Setelah izin didapatkan di September 2017, akta notaris ini, katanya, sudah diperlihatkan pihaknya kepada majelis hakim di persidangan. "Saudara terdakwa meminta dana sebesar Rp 20 miliar untuk pembangunan Pasar Modern Racaekek tersebut, namun saudara Soeprapto alias Asiang mengatakan tidak memiliki dana, sehingga pembangunan yang izinnya sudah didapatkan tersebut gagal," kata Bambang, dalam nota pembelaan kliennya, saat ditemui di Batam Center, usai persidangan.

Pernyataan saudara Soeprapto Alias Asiang, tambah Bambang, yang katanya dijanjikan proyek pembangunan MPP oleh Saudara Hari Murti telah dibantah dipersidangan oleh terdakwa.

Pernyataan saudara Soeprapto Alias Asiang yang mengatakan dijanjikan proyek pembangunan MPP tidak sesuai dengan waktu pristiwa hukum yang terjadi, pengakuan Saudara Soeprapto alias Asiang dijanjikan pekerjaan pembangunan MPP karena tidak mendapat pekerjaan pembangunan Pasar racaekek di bulan September 2017 karena katanya proyek tidak didapatkan.

"Padahal saudara Soeprapto alias Asiang mundur karena tidak memiliki uang Rp 20 miliar, sementara di bulan pertemuan dan surat perintah Kerja dari PT E&C Producktion kepada PT HJS sudah keluar di bulan September 2017 itu. Jadi tidak mungkin disaat itu dijanjikan pekerjaan pembangunan MPP, karena pada saat itu Surat perintah Kerja dari main cont ke subcont sudah dikeluarkan," ucapnya.

Bahwa pekerjaan pembangunan gedung MPP yang akan disewa Dinas DPMPTSP yang saat itu Kepala Dinasnya adalah Gustian Riau merupakan pekerjaan swasta, terbukti dari surat perintah kerja Nomor 001/SPK/ENC/IX/2027 antara Enos sebagai Direktur PT E&C Production dengan Joni, Direktur PT HJS, tertanggal 16 September 2017.

"Soeprapto alias Asiang sebagai pemilik uang Rp 685 juta tidak ada mengerjakan pekerjaan pembangunan MPP," tuturnya.

Bambang menambahkan, berdasarkan analisa hukum yang telah pihaknya lakukan terhadap surat dakwaan maupun surat tuntutan, yang diuji dengan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta bukti-bukti tertulis yang dihadirkan di persidangan.

Untuk itu, dari uraian fakta persidangan dengan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dan melepaskan terdakwa.

"Kami (penasehat hukum) berkesimpulan, segala peristiwa hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa atau penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan merupakan hubungan keperdataan (onslag van recht vervolging)," ucapnya.

Permohonan itu, kata Bambang, telah berdasarkan analisa hukum yang telah pihaknya lakukan terhadap surat dakwaan maupun surat tuntutan, yang diuji dengan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta bukti-bukti tertulis yang dihadirkan dipersidangan.

"Bahwa oleh karena persidangan dan nota pembelaan telah selesai kami uraikan satu per satu, maka dengan segala kerendahan hati kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa, memohon dengan hormat kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini berkenan membebaskan kliennya," ujarnya.

Pun penasehat hukum berharap, agar majelis hakim menyatakan terdakwa Sutjahjo Hari Murti, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama primair, subsidair serta dakwaan kedua.

Membebaskan terdakwa Sutjahjo Hari Murti, dari dakwaan-dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Sutjagjo Hari Murti dari semua tuntutan hukum (Onstlaag Van Alle Rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

Dan membebaskan oleh karena itu terdakwa Sutjahjo Hari Murti dari tahanan walapun ada upaya hukum yang akan dilakukan oleh Penuntut Umum.

Mengembalikan nama baik terdakwa Sutjahjo Hari Murti di masyarakat, dengan mewajibkan kepada Penuntut Umum memberitahukan kepada publik baik melalui iklan maupun pemberitaan di media massa.

"Serta mengembalikan uang titipan pada Kejaksaan Negeri Batam kepada terdakwa, dan mengembalikan seluruh harta benda milik terdakwa yang dijadikan bukti-bukti dalam perkara ini oleh Penuntut Umum," tutupnya.

Editor: Surya