Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Modus Kabag Hukum Pemko Batam Terima Gratifikasi
Oleh : Gokli
Selasa | 13-10-2020 | 11:16 WIB
sidang-tipikor1.jpg Honda-Batam
Sidang tipikor Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sutjahjo Hari Murti, Kabag Hukum Pemko Batam yang didakwa menerima gratifikasi atau hadiah dari pengusaha dengan iming-iming proyek, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (12/10/2020).

Kasipidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menjelaskan, pada persidangan itu pihaknya menghadirkan dua orang saksi, yakni Suprapto dan Sugiharto, (Dirut dan Komisaris PT SCEF). Kedua saksi ini, merupakan pihak yang dijanjikan proyek oleh terdakwa, baik proyek pemerintah maupun proyek swasta.

Dari keterangan kedua saksi, kata Hendar, begitu Kasipidsus Kejari Batam biasa disapa, semakin menguatkan dakwaan bahwa terdakwa menerima gratifkasi dengan menjanjikan proyek. Bahkan, dari keterangan saksi, terdakwa yang menawarkan akan memberikan proyek, bukan saksi yang meminta diberikan proyek.

"Berdasarkan fakta sidang ini, dapat dilihat bahwa terdakwa patut diduga menerima gratifikasi bukan suap," kata Hendar, sekaligus membantah pendapat ahli pidana Universitas Riau Kepulauan, Alwan Hadi, bahwa pemberi gratifikasi juga harus diproses, Selasa (13/10/2020).

Dijelaskannya, gratifikasi dan suap diatar dalam pasal berbeda pada Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Suap itu diatur pada Pasal 5, sementara gratifikasi diatur dalam Pasal 11 atau Pasal 12. Ini juga sesuai dengan hasil penyidikan, bahwa perkara ini mengenai gratifikasi, bukan suap," tegasnya.

Masih kata Hendar, dalam persidangan, saksi juga menegaskan tidak pernah mencari-cari proyek, tetapi ditawari proyek oleh terdakwa.

"Saksi tidak pernah aktif mencari proyek, di mana saksi yang selalu dicari dan dipaksa untuk melakukan investasi. Terdakwa berperilaku aktif mencari saksi untuk menawarkan proyek," ujarnya.

Fakta yang terungkap dalam persidangan, sambung Hendar, saksi dan terdakwa awalnya bertemu di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam. Di sana, kata saksi, terdakwa menawarkan dua proyek senilai Rp 18 miliar, terdiri dari proyek pembangunan MPP Batam dari DPM-PTSP Batam senilai Rp 14 miliar dan proyek Bin Container di DLH Batam.

Dengan adanya dua janji proyek besar itu, terdakwa meminta kepada saksi uang sebanyak Rp 685 juta. Uang itu, diberikan saksi secara bertahap, sesuai dengan permintaan terdakwa. Pertama Rp 300 juta, kedua Rp 300 juta.

Meski sudah memberikan uang Rp 600 juta sesuai permintaan terdakwa, kata saksi, seperti disampaikan Hendar, proyek yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

"Malah, kata saksi, saat meminta uangnya yang Rp 600 juta dikembalikan, malah terdakwa kembali memintai tolong kepada saksi untuk diberikan uang Rp 85 juta, lagi," jelasnya.

Diketahui, uang Rp 85 juta, permintaan ketiga itu, oleh terdakwa disampaikan ke saksi untuk dipergunakan membeli mobil bagi calon menantu Wali Kota Batam, Aditya Guntur Nugraha, sekarang Camat Batam Kota. Mobil itu disebut sebagai modal nikah yang akan dibelikan terdakwa untuk Adit.

Mendengar nama calon menantu Wali Kota Batam, saksi mengaku percaya. Di mana, memang, terdakwa mengiming-imingi, jika saksi membantu untuk pembelian mobil, sebagai modal menikah dengan putri Wali Kota Batam, nantinya akan gampang mendapatkan proyek-proyek di Pemko Batam.

Janji tinggal janji, apa yang diiming-imingi terdakwa kepada saksi Suprapto, tak pernah terealisasi dari 2017 hingga 2019. Pun saat saksi menagih uangnya dikembalikan, terdakwa malah kembali menawarkan proyek lainnya.

"Begitu fakta sidangnya. Setelah saksi meminta uangnya kembali, terdakwa mengiyakan akan mengembalikan uang Rp 685 juta itu dengan janji proyek di Pemko Batam, termasuk juga dengan proyek swasta, Pasar KUD di Bandung. Mengenai mobil untuk yang namanya Adit, memang benar terdakwa membeli mobil. Tetapi, mobil itu dibeli kembali oleh Adit dari terdakwa," ungkap Hendar.

Perkara ini, masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Corpioner, akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Editor: Yudha