Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Gustian Riau

Nama Gustian Riau Berulang Kali Disebut di Sidang Tipikor Kabag Hukum Pemko Batam
Oleh : Gokli
Jumat | 06-11-2020 | 21:06 WIB
sidang-tipikor-Hari-Murti.jpg Honda-Batam
Sidang Tipikor terdakwa Sutjahjo Hari Murti, saat majelis hakim memeriksa saksi, beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Sutjahjo Hari Murti, Kabag Hukum Pemko Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada Rabu (4/11/2020) lalu, menguak sejumlah fakta baru.

Dalam persidangan itu, nama Gustian Riau, Kepala Dinsperindag Kota Batam berulang kali disebut saksi. Dalam perkara ini, nama Gustian Riau disebut kala menjabat sebagai Kepala DPM-TPSP Kota Batam, selaku pengelola Mall Pelayanan Publik (MPP).

Lantaran disebut berulang kali oleh sejumlah saksi, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara Sutjahjo Hari Murti, meminta jaksa penuntut umum untuk mengadirkan yang bersangkutan sebagai saksi. Bahkan, majelis juga mempertanyakan keterangan Gustian Riau yang tidak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), padahal dinilai punya keterkaitan dengan kasus yang menyeret Sutjahjo Hari Murti.

"Majelis hakim memang mempertanyakan soal tidak diperiksanya Gustian Riau. Saat pemeriksaan, kita menilai dengan saksi-saksi yang ada, sudah cukup untuk membuktikan perkara terdakwa Sutjahjo Hari Murti," kata Kepala Seksie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Jumat (6/11/2020).

Adapun saksi yang menyebut nama Gustian Riau, seperti Hambramsyah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pembangunan MPP, yang juga merupakan staf Gustian Riau kala itu.

Hambramsyah menjelaskan, terdakwa Hari Murti ikut serta dalam pendampingan kegiatan pembangunan MPP. Hari Murti diketahui melakukan pendampingan tanpa adanya surat tugas dari Kabag Hukum Pemko Batam ataupun Sekretaris Daerah (Sekda) serta tanpa izin atau sepengetahuan pimpinan di Pemko Batam.

"Keterangan saksi Hambramsyah seperti itu. Terdakwa melakukan pendampingan proyek MPP yang bukan Tupoksinya. Tetapi faktanya terdakwa di sana bersama saudara GR (Gustian Riau)," ujar Hendarsyah.

Saksi lainnya, Ferdian, pegawai di DPM-PTSP juga menjelaskan hal yang sama perihal pendampingan yang dilakukan terdakwa Hari Murti dalam proyek pembangunan MPP. Namun, Ferdian mengaku tidak mengetahui Tupoksi terdakwa dalam proyek pembangunan tersebut.

"Saksi Feridan ini menjelaskan tak tahu apa Tupoksi terdakwa dalam proyek MPP. Setahu dia terdakwa merupakan saudara Kepala DPM-PTSP Batam (Gustian Riau). Bahkan, saksi Ferdian katakan hanya Gustian Riau yang tahu apa kepentingan terdakwa dalam proyek MPP Batam," jelas Hendarsyah.

Kemudian, saksi Demi Asfinul Nasution, mantan Kabag Hukum atau pimpinan Hari Murti sebelumnya, juga menjelaskan, tidak pernah memerintahkan terdakwa Hari Murti untuk melakukan pendampingan proyek pembangunan MPP pada tahun 2017. Menurutnya, terdakwa Hari Murti melakukan pendampingan tanpa adanya surat tugas, dan Hari Murti bertindak bukan atas nama bagian hukum, melainkan atas nama pribadi.

"Keterangan saksi Demi ini, menyatakan tindakan terdakwa Hari Murti semua atas pribadi, baik pendampingan proyek MPP maupun menawarkan proyek ke sana sini," sambung Hendarsyah.

Sementara Herman Rozie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menerangkan, tidak pernah meminta terdakwa Hari Murti mencari investor untuk mengerjakan proyek Bin Container. Herman Rozie juga mengaku tidak tahu kenapa proyek Bin Container tersebut bisa ditawar-tawarkan Hari Murti kepada saksi korban. "Keterangan saksi Herman Rozie dibenarkan terdakwa," kata Hendrasyah.

Kemudian saksi Aditya Guntur Nugraha, Camat Batam Kota, memberikan kesaksian seputar mobil Daihatsu Taft Rocky miliknya yang sempat dibeli terdakwa Hari Murti pada tahun 2017. Saat itu, Aditya menawarkan Hari Murti untuk membeli mobilnya, dan akhirnya dibeli terdakwa seharga Rp 85 juta. Namun, dua tahun berselang, mobil tersebut kembali dijual Hari Murti kepada Aditya dengan harga yang lebih rendah.

"Aditya mengaku dia tidak hanya menawarkan mobil itu kepada terdakwa saja, tetapi ke banyak orang. Cuma akhirnya yang membeli adalah terdakwa. Adit juga mengaku tidak tahu dari mana uang yang digunakan terdakwa untuk membeli mobilnya itu. Aditya juga mengaku tidak tahu kenapa terdakwa menjual-jual nama Wali Kota Batam dalam menjalankan aksinya," jelas Hendarsyah.

Tak ketinggalan saksi Supriyanto, Direktur PT Almatra Buana, selaku konsultan swasta. Perusahaan milik Supriyanto ini merupakan konsultan yang merancang MPP. "Dia juga mengetahui bahwa proyek kelistrikan MPP, yang mengerjakannya adalah Hari Murti, melalui perusahan milik istrinya, PT Haridi Jasindra Sepakat," ungkap Hendarsyah.

Disinggung mengenai perintah majelis hakim untuk menghadirkan Gustian Riau sebagai saksi dalam persidangan, Hendarsyah menilai tidak perlu dilakukan. Tetapi, jika majelis hakim membuat penetapan, menjadi kewajiban penuntut umum untuk menghadirkannya di persidangan.

"Kalau ada penetapan dari majelis hakim untuk menghadirkan Gustian Riau, adalah hal yang wajib kami laksanakan," tegasnya.

Editor: Surya