Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Daring Kabag Hukum Pemko Batam, Tak Terlihat Gustian Riau
Oleh : Hadli
Kamis | 12-11-2020 | 15:20 WIB
sidang-tipikor-Hari-Murti2.jpg Honda-Batam
Sidang Tipikor terdakwa Sutjahjo Hari Murti, saat majelis hakim memeriksa saksi, beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan terdakwa Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahti Hari Murti yang digelar Pengadilan Tipikor Tanjungpinang secara Daring hanya berlangsung singkat, Rabu (11/11/2020).

Pasalnya, majelis hakim Tipikor terpaksa menunda sidang lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam belum bisa menghadirkan dua orang saksi.

"Keduanya ahli hukum. Menurut JPU satu ahli berada di Pekanbaru dan satu ahli lagi dalam masa karantina mandiri," kata Bambang Heri, salah satu Penasehat Hukum, Kabag Hukum Sutjahti Hari Murti, Rabu sore.

Selama sidang berlangsung, nama Kadis Disprindag Kota Batam Gustian Riau tidak disebut lagi. Sejatinya nama mantan Kepala Dinas DPM-TPSP Kota Batam itu disebut-sebut beberapa orang saksi.

Nama Gustian Riau yang disebut sejumlah saksi bukan lagi berkaitan dengan proyek swasta pasar modern di Bandung, tapi saksi-saksi itu dihadirkan JPU berkaitan dengan MPP, sebuah program dari Kementrian MenpanRB melalui Dinas DPM-TPSP Kota Batam.

MPP yang berada di gedung Sumatra Ekspo (Sumex) menyewa lokasi kepada PT 911. PT 911 merupakan perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola gedung yang sejatinya milik tiga Pemda, yakni Riau, Batam dan BP Batam.

Terlebih lagi, dalam BAP majelis hakim tidak menemukan adanya nama Gustian Riau yang sejatinya turut serta diperiksa dan dihadirkan di Pengadilan Tipikor.

Peran Gustian Riau dianggap memiliki peran penting hingga hakim memerintahkan JPU untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan yang akan digelar Rabu (11/11/2020).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Jumat (06/11/2020) kepada wartawan mengatakan, majelis hakim memang mempertanyakan soal tidak diperiksanya Gustian Riau.

"Saat pemeriksaan, kita menilai dengan saksi-saksi yang ada, sudah cukup untuk membuktikan perkara terdakwa Sutjahjo Hari Murti," ucapnya kala itu.

Sidang darring ini, nama Gustian Riau tidak disebut lagi. Bahkan Gustian Riau juga tidak terlihat saat sidang dalam jaringan yang berlangsung JPU dan PH di Kejari Batam sedangkan Majelis Hakim dari Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana yang dikonfirmasi kembali belum bersedia menanggapi. Pertanyaan konfirmasi tersebut diantaranya.

Apakah perintah langsung oleh majelis hakim misalnya untuk menambah saksi apakah berkuatan hukum tetap atau tidak ?

Bila tidak apakah JPU membutuhkan putusan penetapan dari pengadilan untuk memanggil saksi yang dikira dibutuhkan kesaksiannya dalam persidangan?

Gustian Riau yang juga dikonfirmasi belum bersedia merespon, pertanyaannya adalah, Sebagai ASN apakah membutuhkan surat penetapan pemanggilan dari PN Tipikor agar bisa hadir?

Sebelumnya, Pjs Wali Kota Batam Samsul Bahrum menegaskan, setiap ASN wajib hadir jika diminta keterangan oleh semua aparat hukum. Sebagai atasan ia juga berhak diberi tahu pemanggilan tersebut.

"Apalagi sebagai saksi di pengadilan namun sebagai atasan juga perlu tahu dan diberitahu," ujarnya, menjawab BATAMTODAY.COM, Rabu (11/11/2020).

Editor: Dardani