Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Gratifikasi, Mantan Kabag Hukum Pemko Batam Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 17-12-2020 | 16:08 WIB
2-thn-kabg-hukum.jpg Honda-Batam
Sidang daring pembacaan tuntutan 2 tahun penjara untuk terdakwa Sutjahjo Hari Murti, mantan Kabag Hukum Pemko Batam, Rabu (16/12/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sutjahjo Hari Murti, mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, berupa gratifikasi dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Dalam sidang yang berlangsung secara daring itu, penuntut umum pada Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Mega Tri Astuti dan Yan Elhas Zeboea menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

"Menyatakan terdakwa Sutjahjo Hari Murti telah terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Yan Elhas Zeboea saat membacakan amar tuntutan melalui video teleconference, Rabu (16/12/2020) kemarin di Kejaksaan Negeri Batam, yang dihadiri penasehat hukum terdakwa Bambang Heri dkk.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa terlebih dahulu menguraikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, terangnya, perbuatan terdakwa Sutjahjo Hari Murti tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme.

Selain itu, terdakwa Sutjahjo Hari Murti sebagai seorang ASN di Biro Hukum Pemko Batam tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat serta telah menikmati uang hasil kejahatan serta tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang hasil kejahatan sebesar Rp 620 juta, terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

Selain tuntutan penjara, terdakwa Sutjahjo Hari Murti juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Sementara barang bukti hasil kejahatan yang disita dari terdakwa berupa satu unit Mobil merk Daihatsu Type Hiline F 69 warna Hitam Nopol BP 1671 DE beserta surat-suratnya dikembalikan kepada saksi Aditya Guntur Nugraha Syamsuri (Camat Batam Kota).

Usai pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim Corpioner didampingi Weninanda dan Albiferri langsung menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

"Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, kami berikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang hari Selasa (22/12/2020) mendatang," kata hakim Corpioner, menutup sidang.

Editor: Gokli