Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Patuhi Prokes, Warga Batam Terpapar Covid-19 Bertambah 130 Orang

16-06-2021 | 09:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam merilis adanya penambahan kasus terkonfimasi positif sebanyak 130 orang.

Dari 130 orang terkonfimasi positif terdiri dari kasus bergejala orang 84, tanpa gejala 41 kasus, perjalanan impor 2 orang, dan kontak erat 3 kasus.

Polresta Barelang Amankan 31 Preman dan Jukir Liar

16-06-2021 | 09:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polresta Barelang berhasil mengamankan 31 preman dan juru parkir liar di 23 lokasi di Kota Batam.

Dari 31 orang tersebut, salah satunya pihaknya berhasil mengamankan juru parkir liar yang berlokasi di kawasan jembatan 1 Barelang.

Maksimalkan Pendapatan Pajak, Pemko Batam Tambah 100 Tapping Box

15-06-2021 | 20:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam berkomitmen untuk terus menjunjung transparansi. Termasuk, dalam upaya menggali dan mengelola pendapatan asli daerah (PAD), baik itu berupa pajak maupun retribusi.

Bahkan, akan ada penambahan 100 tapping box atau mesin pencatat transaksi bagi wajib pajak (WP) di Kota Batam. Tujuannya, memaksimalkan pendapatan agar sesuai dengan transaksi riil di lapangan.

Terapkan Prokes, Vaksinasi Massal di Stadion Temenggung Abdul Jamal Batam Dibagi 2 Zona

15-06-2021 | 19:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntut mengimbau agar masyarakat yang mengikuti vaksinasi di Sport Hall, Temenggung Abdul Jamal, tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang dianjurkan pemerintah.

"Demi kelancaran pelaksanaan vaksinasi yang terpusat di Temenggung Abdul Jamal, pihak penyelenggara akan membagi pelaksanaan vaksin menjadi 2 zona per kecamatan," kata Kombes Pol Yos Guntur, Selasa (15/06/2021).

Gegara Sabu Sepaket, Marwan Dituntut 7 Tahun Penjara

15-06-2021 | 19:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Marwan bin Ahmad, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta karena sepaket narkoba jenis sabu seberat 0,07 gram.

Marwan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.