Berkas Perkara Pengusaha Arang Barelang Masih Mengendap di KLHK
Oleh : Paskalis RH
Senin | 19-08-2024 | 16:04 WIB
jaksa-yusnar.jpg
Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setahun lebih pasca-penyegelan gudang arang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menyeret eksportir arang bakau Junaidi alias Ahui, menjadi tersangka masih mengendap di tangan penyidik KLHK.

Pasalnya, hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri belum menerima limpahan berkas perkara dari Penyidik Gakkum KLHK atas pengusaha arang ilegal di Batam tersebut. Hal itu dikatakan Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (19/8/2024).

"Berkas perkara atas nama tersangka Junaidi alias Ahui saat ini masih berada di tangan penyidik KLHK," kata Yusnar.

Yusnar mengatakan setelah Junaidi alias Ahui ditetapkan tersangka, penyidik Gakkum KLHK pernah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) atas perkara tersebut ke Kejati Kepri.

Ketika menerima limpahan berkas dan dilakukan penelitian, kata Yusnar, ternyata jaksa peneliti menemukan bukti yang dilayangkan penyidik masih lemah dan kurang lengkap, baik itu persyaratan formil dan materilnya.

"Setelah melakukan penelitian, ternyata masih ada kekurangan (Syarat Formil dan Materil) dalam berkas perkara itu. Sehingga jaksa mengembalikan (P-19) berkas itu ke penyidik KLHK disertai beberapa petunjuk untuk dilengkapi," ujar Yusnar.

Berdasarkan informasi, lanjut Yusnar, saat ini penyidik KLHK sedang melakukan penyidikan tambahan untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa Peneliti. "Saya tegaskan, sampai saat ini berkas perkara atas nama Junaidi alias Ahui belum dikirim kembali oleh penyidik KLHK ke Jaksa Penuntut Umum," tegas Yusnar.

Untuk diketahui, kasus yang menyeret eksportir (Pengusaha) arang bakau Junaidi alias Ahui terungkap setelah rombongan DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BRGM, dan instansi terkait lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan ekspor arang bakau di Batam, Kepulauan Riau pada Januari 2023 lalu.

Dalam sidak itu ketahui gudang milik tersangka Junaidi alias Ahui atas nama PT Anugerah Makmur Persada yang berada di Kampung Dapur 6, Kuala Buluh, RT 001/RW 003, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam adalah ilegal.

"Perusahaan ekspor arang ini berada di kawasan hutan produksi konversi yang tidak memiliki izin sama sekali. Mereka melanggar setidaknya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Kehutanan," kata Direktur Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani beberapa waktu lalu.

Editor: Gokli